“Sampai Agustus akhir saya menjabat, tidak ada penambangan. Karena ditolak masyarakat,” akunya.
Namun saat JPU menanyakan aktivitas pertambangan di periode keduanya menjabat, Sukiman mengaku tidak tahu.
Jawaban serupa juga dilontarkan Sukiman saat ditanya tentang penerbitan relokasi PT AMG oleh Ali bin Dachlan tahun 2014. Termasuk soal pencabutan relokasi oleh Lalu Gita Ariadi tahun 2018.
“Soal relokasi saya tidak tahu,” tegas orang nomor satu di Lombok Timur itu.
Berita Terkini:
- BMKG: Sebagian Wilayah Pulau Sumbawa Berpotensi Alami Kekeringan Meteorologis
- Dugaan Korupsi Proyek DAK Fisik 2021 SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Naik Penyidikan, Dinas Dikbud NTB Beri Klarifikasi
- Beda dengan Anies Baswedan, Begini Program Wajib Baca yang Diluncurkan Nadiem
- Pengamat: Ada Dua Figur Potensial Jadi Pengganti Pasangan Bang Zul Jika Pisah dengan Rohmi
Diakuinya, enam bulan sebelumnya, dia bersama OPD setempat pernah memantau lahan pertambangan. Hasilnya, dari 1.348 hektare, hanya 100 hektare yang dipakai PT AMG untuk menggali hasil alam.
Diketahui, lahan seluas 1.348 hektare itu dikuasai dua pihak. Pertama, milik pemerintah atau negara. Sebagiannya ada juga milik masyarakat setempat.
“Aktivitas pertambangan PT AMG itu dilakukan dilakukan di lahan negara,” katanya.
Sidang lanjutan korupsi pasir besi kali ini, hanya terdakwa Kacab PT AMG, Rinus Adam yang hadir. Sementara Direktur Po Suwandi lagi-lagi tidak memenuhi panggilan.
Informasi yang diterima NTBSatu, pria berkacamata itu tidak menghadiri persidangan karena diduga dalam keadaan kurang sehat. (KHN)