Kasus Korupsi Timah Setara dengan 104,82 Juta Orang Indonesia yang Dapatkan Bansos

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi timah yang menimpa Harvey Moeis Cs cukup menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, potensi kerugian negara mencapai Rp271 triliun atau setara dengan 104,82 juta orang Indonesia mendapatkan bansos.
Kasus yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis masih dalam proses Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meliputi Ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo
Kalau dihitung kerugian yang diakibatkan kerusakan alam hasil pembukaan tambang timah jika dikonversi ke anggaran bantuan sosial secara nasional mencapai 3,5 kali lipat. Sedangkan, alokasi anggaran bansos di Kementerian Sosial yakni Rp78 triliun.
Menteri sosial memiliki lima program bansos yakni program keluarga harapan (PKH), keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan pangan nontunai (BNPT). Bantuan khusus orang lanjut usia (lansia) dan disabilitas, anggaran asistensi rehabilitasi sosial anak yatim piatu (Atensi Yapi).
Dilansir dari Liputan 6, usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian Sosial untuk tahun 2024 mencapai Rp 2,75 triliun. Kemudian anggaran tersebut digunakan untuk biaya salur bansos PKH/sembako, yatim piatu, lanjut usia hingga penyandang disabilitas.
Berita Terkini:
- Ratusan Pelajar dan Mahasiswa di Mataram Terlibat Kasus Narkoba
- Peringati Milad ke-45, Ummat Tekankan Kontribusi Nyata Bagi NTB di Bidang Pendidikan dan Sosial
- NTB Gencarkan Kampanye Fornas VIII 2025
- Fahri Hamzah: Pembangunan 1 Juta Rumah Susun Kerja Sama RI – Qatar Resmi Dimulai
Dengan ini maka nilai kerusakan lingkungan akibat perbuatan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan Harvey Moeis Cs mampu membiayai sekitar 104,82 orang Indonesia. (WIL)