Hukrim

Prabowo Sindir Vonis “Ringan” Kasus Timah: yang Curi Ayam Dipukulin

Jakarta (NTBSatu) – Presiden RI, Prabowo Subianto hadir memberikan pengarahan di acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029. Acara tersebut berlangsung di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Dalam sambutannya, Prabowo menyoroti tentang penegakan hukum yang menurut masyarakat menyakiti rasa keadilan. Ia seolah menyentil vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lainnya, di kasus korupsi komoditas timah.

“Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, saya mohon ke hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo tidak ngerti hukum,” ujar Prabowo dalam siarangan langsung Youtube Sekretariat Presiden.

Ia menegaskan, apabila telah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat.

“Rampok uang negara ratusan triliun, vonisnya hanya sekian tahun. Sedangkan yang curi ayam dihukum berat, dipukulin. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” tutur Prabowo.

Presiden Indonesia Ke-8 ini juga menyinggung, langkah hukum banding yang Kejaksaan Agung (Kejagung) ambil. Sebab, langkah tersebut baru-baru ini jaksa lakukan.

“Jaksa Agung, naik banding tidak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira. Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945. Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita,” tegas Prabowo.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Sementara, jaksa menutut pidana penjara 12 tahun. Padahal kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. Serta, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hal tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni uang penggati Rp210 miliar subisder enam tahun penjara. Serta, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button