Mataram (NTBSatu) – Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Kepolisian RI (Polri) melaporkan sebanyak 140.336 kejahatan terjadi di Indonesia pada periode 1 Januari – 17 Mei 2024.
Pusiknas merupakan unsur pelaksana teknis bidang Informasi Kriminal Nasional yang berada di bawah Kabareskrim Polri. Di mana, lembaga ini bertujuan untuk mengembangkan sistem big data yang terintegrasi menuju one data criminal nasional dan mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi skala enterprise guna peningkatan kualitas, ketersediaan data dan informasi kriminal nasional.
“Dan sebagai pemanfaatan sistem teknologi analitis pemutakhiran untuk mendukung penegakan hukum,” ucap Kapusiknas Bareskrim Polri, Brigjen Pol Yoyon Tony Surya Putra, pada laman Polri, dikutip NTBSatu, Selasa, 21 Mei 2024.
Menurut jenisnya, kasus kejahatan yang paling banyak dilaporkan berbentuk pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu sebanyak 19.259 kasus. Posisinya diikuti oleh pencurian biasa sebanyak 15.876 kasus.
Kemudian, sebanyak 15.724 kasus kejahatan yang dilaporkan berupa penganiayaan hingga pertengahan bulan ini. Lalu, kasus kejahatan berupa penipuan/perbuatan curang dan narkotika (narkoba) masing-masing sebanyak 14.640 kasus dan 14.261 kasus.
Selanjutnya, kasus kejahatan yang dilaporkan berupa penggelapan terjadi sebanyak 9.457 kasus. Ada pula kejahatan berupa pencurian roda dua dan pengeroyokan juga laporkan masing-masing sebanyak 6.076 kasus dan 5.847 kasus.
Melihat dari waktu kejadian, Pusiknas paling banyak menerima laporan kasus kejahatan terjadi pada sore hari menjelang malam, sekitar pukul 18.00-21.59, yaitu 24.723 kasus. Lalu, sebanyak 23.887 kasus kejahatan terjadi pada waktu pukul 08.00-11.59 dan 22.812 kasus terjadi pada waktu pukul 15.00-17.59.
Berita Terkini:
- Warga Poto Tano Terseret Banjir Belum Ditemukan
- LIPSUS – Dag..Dig..Dug Proyek DAK Dikbud
- MotoGP Mandalika 2025 Digelar Awal Oktober, Cek Tanggalnya!
- Haul Gusdur ke-15 di NTB: Menajamkan Nurani untuk Asah Kepekaan
- Warganet Ungkap Kesenangannya Usai Peresmian Jembatan Dasan Cermen
Berikut Daftar 20 kejahatan yang paling banyak dilaporkan di Indonesia sejak 1 Januari-17 Mei 2024:
- Pencurian dengan pemberatan (curat): 19.259 kasus
- Pencurian Biasa: 15.876 kasus
- Penganiayaan: 15.724 kasus
- Penipuan/Perbuatan curang: 14.640 kasus
- Narkotika (Narkoba): 14.261 kasus
- Penggelapan: 9.457 kasus
- Curanmor roda dua: 6.076 kasus
- Pengeroyokan: 5.847 kasus
- Tindak pidana dalam perlindungan anak: 5.637 kasus
- Manipulasi data autentik ecara elektronik (ITE): 4.476 kasus
- Kekerasan dalam rumah tangga: 3.882 kasus
- Pencurian dengan kekerasan (curas): 2.116 kasus
- Pengerusakan: 1.640 kasus
- Kejahatan terkait senjata tajam (premanisme): 1.593 kasus
- Pengancaman: 1.540 kasus
- Persetubuhan terhadap anak: 1.484 kasus
- Judi: 1.240 kasus
- Pemalsuan surat otentik: 1.022 kasus
- Menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin: 943 kasus
- Kejahatan tentang jaminan fidusia: 777 kasus. (STA)