Hukrim
Terdakwa Kasus Disperindag Dompu Titip Rp80 Juta Kerugian Negara ke Jaksa

Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu, Yandrik menitipkan Rp80 juta ke penuntut umum di PN Tipikor Mataram, Kamis, 14 September 2023.
Penasihat Hukum Yandrik, Putriana mengatakan, penitipan puluhan juta itu merupakan upaya kliennya mengembalikan kerugian negara.
Berita Terkini:
- Menjawab Asta Cita Presiden Prabowo, NTB Genjot MBG untuk Generasi Emas dari Dapur Negeri
- Tragedi Rinjani: Alarm Kesiapan Menuju Pariwisata NTB Berkelas Dunia
- Mahasiswi Ummat Raih Medali Perunggu di Kejurda Panjat Tebing 2025
- Polisi Tahan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili
“Jadi ini bentuk iktikad baik klien kami mengembalikan kerugian negara. Walaupun sebelumnya, menurut kami, kami sudah menyelesaikan sesuai kontrak,” katanya kepada wartawan usai menjalani persidangan.
Penitipan kerugian negara bukan kali pertama dilakukan Yandrik.
Sebelumnya, kontraktor itu juga pernah menitipkan Rp50 juta ke penuntut umum. Sehingga, total uang yang telah ditetapkan adalah Rp130 juta.