Di Depan Hakim, Bupati Lombok Timur Tuding Tambang Pasir Besi PT AMG Merusak Alam

Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur berlanjut ke pemeriksaan saksi penting. Kali ini Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim, Kamis, 14 September 2023.
Sukiman mengaku, saat menjabat periode pertama, tahun 2008-2013 kondisi alam di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, tidak ada masalah.
Namun, di periode selanjutnya pada tahun 2018, situasi di lahan pertambangan berubah, tidak terurus. Hal itu disebabkan aktivitas pertambangan PT AMG.
Berita Terkini:
- NTB Masuk 5 Besar Destinasi Pariwisata Ramah Muslim Terbaik 2025
- DPRD Dorong Baznas Sumbawa Inovatif dan Siap Kejar Target ZIS Rp10 Miliar
- Bupati Sumbawa Lantik Pengurus Baznas 2025-2030, Targetkan ZIS Rp10 Miliar per Tahun
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemecatan 26 Pegawai Pajak
“Di beberapa tempat ada lubang tambang. Kemudian di beberapa tempat ada gunungan pasir,” katanya di hadapan Majelis Hakim.
Bahkan, sambungnya, ada satu tempat ditemukan kerusakan cukup parah. Air laut bisa masuk ke lahan penduduk. Penyebabnya, karena bekas aktivitas pertambangan tidak ditutup kembali setelah penggalian.

“Itu kondisi yang sekarang,” ucapnya.
Sukiman mengakui, saat menjabat Bupati periode pertama, dirinya memberikan izin PT AMG melakukan eksplorasi. Namun setelah mengeluarkan izin produksi, Pemda mendapat penolakan dari masyarakat.
Hasilnya, selama periode 2008-2013 tidak ada aktivitas penambangan PT AMG.