Untuk tersangka dalam kasus ini, penyidik menetapkan mantan bendahara Sekretariat DPRD Lombok Timur inisial Z. Dia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selong, Lombok Timur.
“Tersangka masih ditahan di bawah penahanan pengadilan,” sebutnya.
Sebagai informasi, mantan bendahara dewan tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose yang telah digelar penyidik Kejari Lombok Timur.
Penetapannya diperkuat dengan perhitungan audit Inspektorat Lombok Timur Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023, sebesar Rp 343 juta.
Baca Juga:
- IRT di Kota Bima Diduga Diperkosa Pria Bertato Saat Cari Suaminya
- Polisi Kembali Bongkar Praktik Jasa “Partner Song” di Bawah Umur di Lombok Barat
- Seluruh Hotel dan Penerbangan ke Kota Bima “Sold Out” Selama Festival Rimpu Mantika 2024
- Sukses Digelar, Festival Rimpu Mantika Kota Bima Disebut Saingi Festival Fashion Banyuwangi Jawa Timur
Z diketahui telah memotong pajak reses dewan. Namun pajak tersebut tidak dimasukkan ke kas daerah, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka melakukan hal itu ketika masih memegang jabatan sebagai Bendahara di Sekretariat DPRD Lotim.
Karena perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. (KHN)