Mataram (NTB Satu) – Kejari Lombok Timur telah merampungkan berkas perkara tersangka dugaan penyelewengan pajak di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M Isa Ansyori mengatakan, pihaknya telah mengirim berkas kasus perkara tahun 2018-2020 tersebut ke jaksa peneliti.
Baca Juga:
- Natal Penuh Makna, Aruna Senggigi Berbagi di Panti Asuhan Shekinah Gloria
- Perketat Pengawasan Jelang Nataru, Satpol PP Mataram Gelar Razia Kembang Api dan Petasan
- Anggaran Fiskal NTB 2024: Inflasi Rp564 Miliar Inflasi, Kemiskinan Rp341 Miliar, dan Stunting Rp47 Miliar
- Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Agus
“Sudah tahap satu, penyerahan berkas perkara oleh penyidik ke jaksa peneliti juga sudah,” katanya saat ditemui di PN Tipikor Mataram, Rabu, 12 Juli 2023.
Kini, penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara dari jaksa peneliti, apakah terdapat perbaikan atau tidak. Jika dinyatakan P18 atau P19 berarti ada perbaikan.
“Kalau jaksa peneliti bilang lengkap, kita P21,” ucapnya.