Mataram (NTBSatu) – Kasus peminjaman online (pinjol) bisa menghantui masyarakat dengan beragam cara. Oleh karena itu, masyarakat harus memperhatikan dampaknya.
Berdasarkan laman www.ojk.go.id, aplikasi pinjol yang memiliki izin dan terdaftar di OJK dilarang mengakses kontak ponsel penggunanya.
Mereka hanya diizinkan untuk meminta akses kamera, lokasi, dan suara.
Maka dari itu, aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK seharusnya tidak meminta izin akses kontak di ponsel pengguna.
Selain itu, para pengguna juga harus melakukan pengecekan secara manual agar melihat dengan jeli semua penawaran dalam aplikasi pinjol.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
Seperti, penawaran pencairan yang praktis, bila terjadi gagal membayar cicilan, maka pihak pinjol akan meneror kontak yang ada di ponsel.
Masyarakat dapat mencegah hal tersebut, dengan memahami dengan seksama izin akses yang diminta oleh aplikasi pinjaman online.
Jika ternyata aplikasi tersebut meminta izin akses ke kontak, disarankan untuk menolak permintaan tersebut dan segera menghapus aplikasi tersebut dari ponsel.
Masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau berhubungan dengan entitas pinjol ilegal karena cenderung melabrak semua ketentuan pinjol yang merugikan konsumen. (WIL)