Semakin Menjerat dan Meneror, Masyarakat Jangan Mengakes Pinjol Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Kasus peminjaman online (pinjol) bisa menghantui masyarakat dengan beragam cara. Oleh karena itu, masyarakat harus memperhatikan dampaknya.
Berdasarkan laman www.ojk.go.id, aplikasi pinjol yang memiliki izin dan terdaftar di OJK dilarang mengakses kontak ponsel penggunanya.
Mereka hanya diizinkan untuk meminta akses kamera, lokasi, dan suara.
Maka dari itu, aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK seharusnya tidak meminta izin akses kontak di ponsel pengguna.
Selain itu, para pengguna juga harus melakukan pengecekan secara manual agar melihat dengan jeli semua penawaran dalam aplikasi pinjol.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Matangkan Master Plan Dermaga Limung, Pembangunan Tunggu Lampu Hijau Pusat
- Pemkab Sumbawa Pastikan Tidak Ada Tenaga Honorer 2026
- KPK Beri Pengusaha Tambak Udang Lombok Timur Tenggat Waktu hingga April 2026 Perbaiki IPAL
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
Seperti, penawaran pencairan yang praktis, bila terjadi gagal membayar cicilan, maka pihak pinjol akan meneror kontak yang ada di ponsel.
Masyarakat dapat mencegah hal tersebut, dengan memahami dengan seksama izin akses yang diminta oleh aplikasi pinjaman online.
Jika ternyata aplikasi tersebut meminta izin akses ke kontak, disarankan untuk menolak permintaan tersebut dan segera menghapus aplikasi tersebut dari ponsel.
Masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau berhubungan dengan entitas pinjol ilegal karena cenderung melabrak semua ketentuan pinjol yang merugikan konsumen. (WIL)



