Semakin Menjerat dan Meneror, Masyarakat Jangan Mengakes Pinjol Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Kasus peminjaman online (pinjol) bisa menghantui masyarakat dengan beragam cara. Oleh karena itu, masyarakat harus memperhatikan dampaknya.
Berdasarkan laman www.ojk.go.id, aplikasi pinjol yang memiliki izin dan terdaftar di OJK dilarang mengakses kontak ponsel penggunanya.
Mereka hanya diizinkan untuk meminta akses kamera, lokasi, dan suara.
Maka dari itu, aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK seharusnya tidak meminta izin akses kontak di ponsel pengguna.
Selain itu, para pengguna juga harus melakukan pengecekan secara manual agar melihat dengan jeli semua penawaran dalam aplikasi pinjol.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Apresiasi SMAN 1 Sumbawa Besar Jadi Pelopor Riset Berbasis Kearifan Lokal
- Revitalisasi GOR Turida Rp700 Miliar Dimulai Akhir 2026
- Amankan 4 Truk, DLHK NTB Sebut Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Hutan Sumbawa
- Perbaikan Kantor DPRD NTB Mulai Tahun 2026
Seperti, penawaran pencairan yang praktis, bila terjadi gagal membayar cicilan, maka pihak pinjol akan meneror kontak yang ada di ponsel.
Masyarakat dapat mencegah hal tersebut, dengan memahami dengan seksama izin akses yang diminta oleh aplikasi pinjaman online.
Jika ternyata aplikasi tersebut meminta izin akses ke kontak, disarankan untuk menolak permintaan tersebut dan segera menghapus aplikasi tersebut dari ponsel.
Masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau berhubungan dengan entitas pinjol ilegal karena cenderung melabrak semua ketentuan pinjol yang merugikan konsumen. (WIL)



