BERITA LOKALHukrim

Polisi Kembali Bongkar Praktik Jasa “Partner Song” di Bawah Umur di Lombok Barat 

Mataram (NTBSatu) – Lima perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Partner Song (PS) atau pemandu lagu, kembali diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram. 

Praktik terlarang karena menggunakan jasa anak di bawah umur ini terbongkar dalam operasi Sabtu 27 April malam. 

“Kelimanya kami amankan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” kata Kasat Resktim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama kepada wartawan. 

Kelimanya masing-masing berusia 17 tahun empat orang, satu perempuan lagi berusia 15 tahun. 

 Kelimanya dipekerjakan di kafe atau tempat hiburan malam wilayah Lombok Barat. 

Setelah polisi mengetahui usianya, kelima anak di bawah umur itu selanjutnya dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

“Kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata pria yang akrab disapa Yogi ini.

Dalam KRYD kali ini, kepolisian melibatkan sekitar 35 personel. Termasuk Wakasat Reskrim dan sejumlah kanit dan anggotanya. Lokasi pertama yang disasar adalah kafe AS di Lombok Barat. Kemudian bergerak ke Kafe NP dan Kafe CA di Kota Mataram.

Hasilnya, selain mengamankan lima partner song, kepolisian juga mengangkut beberapa botol minuman keras (miras) yang diduga tidak memiliki izin penjualan. Antara lain, 30 botol brem putih, 24  botol anker bir 330 ml, 20 botol draft bir 620 ml.

Kemudian, 1 botol guinnes bir 330 ml, 12 botol bir bintang 620 ml, tujuh botol anggur merah, empat botol brem merah.

“Dan beberapa botol jenis miras lainnya dan sejumlah tabung gas,” ungkap Yogi.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan. Nantinya sepeda motor itu akan disesuaikan dengan data kepolisian, apakah kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian atau bukan. 

“Jika memang bukan hasil pencurian, kami kembalikan ke pemiliknya,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.

Sebelumnya, Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengaku, maraknya insiden memperkerjakan anak di bawah umur sebagai partner song menjadi atensi pihaknya.

“Jadi kasus yang berhubungan dengan anak di bawah hukum seperti ini kami fokuskan,” katanya kepada NTBSatu.

Salah satu upaya kepolisian memberantas hal itu adalah rutin menggelar razia di sejumlah kafe atau tempat hiburan malam.

“Yang kita fokuskan adalah yang mempekerjakan anak di bawah umur. Bisa juga mengarah ke tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button