Kota Bima (NTBSatu) – Jajaran Pemprov NTB, melakukan kegiatan Safari Syawal dan halal bihalal dengan keluarga besar Dikbud Bima di SMKN 3 Kota Bima, pada Kamis, 18 April 2024.
Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi menyampaikan beberapa hal. Salah satunya terkait rencana pembentukan dua kabupaten atau kota baru di NTB, serta pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Mengawali pembicaraannya, Gita Ariadi menceritakan proses pembentukan tiga kabupaten daerah baru di NTB. Salah satunya adalah Kota Bima.
Dikatakan Gita, Kota Bima adalah kota pertama yang mengalami proses pemekaran daerah pada tahun 2002.
Kemudian kedua pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada tahun 2003. Barulah selang lima tahun, terbentuklah Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tahun 2008.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
“Jadi terjadi penambahan tiga Kabupaten atau kota di NTB. Itulah yang tertuang di dalam perubahan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I NTB, Bali, dan NTT,” kata Gita.
Mantan Kepala DPMPTSP Provinsi NTB itu juga menyampaikan, ke depan, ada beberapa wilayah di NTB yang direncanakan akan dilakukan pemekaran, seperti akan terbentuk Kota Samawa Rea yang terpisah dengan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Lombok Timur Selatan.
“Tapi yang sudah direncanakan di Lombok ada pembentukan Kabupaten Lombok Timur Selatan. Kemudian di Pulau Sumbawa ada pembentukan Kota Samawa Rea,” ungkapnya.
Sementara untuk pembentukan PPS, kata Gita, sudah menjadi agenda lama dan menjadi prioritas ditingkat pusat untuk dibahas lebih lanjut.
“Hingga kini belum terealisasi karena kebijakan moratorium tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Kendati demikian, ujar Gita, bukan tidak mungkin pembentukan PPS dapat terealisasi. Sebab, pada tahun 2045 atau tepat di umur Indonesia 100 tahun nanti, ada kemungkinan jumlah provinsi di Indonesia bertambah menjadi 45 provinsi.
“Jumlah provinsi di Indonesia saat ini sudah ada 38 provinsi, setelah empat provinsi melakukan pemekaran. Sekarang tersisa tinggal tujuh provinsi. Tidak menutup kemungkinan satu di antaranya adalah PPS. Wallahu a’lam bishshawab,” pungkasnya. (MYM)