
Mataram (NTBSatu ) – Seorang kontraktor inisial DA dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp 150 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh rekan bisnisnya, Arkanudin, melalui kuasa hukumnya, Satria Tesa. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.12/SK.Pid/SLF/XII/2024 tertanggal 20 Febuari 2024.
Menurut Satria, DA meminjam uang Rp 150 juta kepada Arkanudin dua tahun lalu dengan menjanjikan akan membeli rumah Arkanudin senilai Rp 400 juta dalam waktu tiga bulan.
Namun, setelah menerima uang, DA tidak menepati janjinya dan bahkan rumah Arkanudin telah diambil alih oleh rentenir.
“Tergoda janji manis dia, klien kami meminjamkan uang dengan menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan miliknya sebesar Rp. 150 juta dengan bunga 6 persen pada seorang rentenir,” kata Satria
Berita Terkini:
- Mengapa Pembatasan Usia pada Calon Rektor Penting untuk Kemajuan Perguruan Tinggi
- LPPM Tamsis Gelar Workshop Penyusunan Proposal Hibah Kemendiktisaintek 2025, Harapkan Peningkatan Jumlah Lolos Pendanaan
- Pemprov NTB Pangkas Anggaran Belanja hingga Rp111 Miliar
- KKJ Temui LPSK Laporkan Rentetan Teror Terhadap Jurnalis dan Media Tempo
“Saat diminta secara baik-baik yang bersangkutan sama sekali tak punya itikad baik,” lanjutnya.
Sebelum itu, Satria mengatakan bahwa Arkanudin telah melayangkan dua kali somasi kepada DA, namun tidak ada tanggapan.
Sehingga, mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Sudah dua kali minta somasi. Tapi somasi tersebut sama sekali tidak digubris, jadi kita bawa ini ke proses hukum,” tegasnya.
Satria juga berharap Polda NTB dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan baik dan meminta DA untuk kooperatif.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi NTBSatu pagi ini, mengaku belum mengetahuinya.
Dirinya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pihak Ditreskrimum.
“Kebetulan saya lagi di Surabaya,” katanya via telepon WhatsApp. (WIL)