HEADLINE NEWS

Gelapkan Mobil, Oknum Pegawai Kejati NTB Ditahan Polisi

Mataram (NTBSatu) – Oknum pegawai perempuan di Kejati NTB inisial BW ditahan Polresta Mataram. Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusua Utama mengatakan, BW dilaporkan oleh seseorang inisial S setelah kendaraannya digelapkan BW. BW dilaporkan bersama perempuan lainnya inisial Y.

“Korban melaporkan BW dengan modus menyewa kendaraan pelapor. Setiap hari BW menyewa kendaraan pelapor dengan harga Rp 300 ribu per hari,” katanya kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.

Suatu saat, pelapor ingin menggunakan kendaraannya. Dia kemudian menghubungi BW. Tapi bukannya mengembalikan kendaraan S, oknum pegawai Kejati NTB itu justru menggadaikan kendaraan korban.

Yogi menyebut, kendaraan roda empat itu digadai BW seharga Rp35 juta kepada seseorang inisial M. “Kami telurusi jejaknya, dan mobil itu kami dapatkan di wilayah Lombok Tengah,” ujar Yogi.

Alasan BW menggadaikan kendaraan korban karena kebutuhan pribadinya, yaitu membayar utang.

Dalam menjalankan aksinya, sambung Yogi, para tersangka membagi perannya. BW bertugas menyewa mobil sedangkan Y bertugas mempertemukan ke M.

“Kemudian M melempar (menjual kendaraan) ke masyarakat lainnya. M ini masih dalam pengejaran,” ungkap mantan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram ini.

Berita Terkini:

Kini BW dan Y ditahan Mapolresta Mataram setelah dijadikan tersangka. Alasannya, agar keduanya tidak menghilangkan barang bukti. Berhubungan masih ada korban lain yang diduga ditipu BW.

Yogi pun mengaku pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB. “Bahwasanya perkara tersebut tetap kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Binawan Karrismi Susbandoro menambahkan, bahwa dari hasil gadai Rp35 juta itu dibagi dua. Rp11 juta untuk BW dan sisanya buat Y.

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP.

Pihak kejaksaan turut membenarkan penahanan BW pada perkara dugaan penggelepan mobil.

“Memang benar ada laporan dari korban ke anggota kita. Yang intinya itu anggota kita. Pegawai bukan Jaksa,” kata Asisten Pengawas (Aswas) Kejati NTB Wahyu Triantono di Ruang Media Center Kejati NTB.

Dia mengaku akan melakukan klarifikasi dan sudah laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus ini, tak ada intervensi dari kejaksaan. Dia menyerahkan seluruh penanganan ke pihak Polresta Mataram.

Yang jelas, dirinya sebagai Aswas Kejati NTB melakukan pemeriksaan secara internal. Nantinya, BW akan diberikan hukuman yang bersangkutan.

“Kita lakukan klarifikasi dulu, di surat kita memang ada pelanggaran melanggar undang undang KUHP 372 378, jadi klarifikasi kita inspeksi kasus masalah ini,” ucapnya.

Dia mengaku tidak menutupi persoalan ini. Kasus BW dipastikan akan ditindaklanjuti. Apalagi berkaitan dengan nama baik instusi. Status BW kini dihentikan sementara.

“Siapapun nanti, kita tidak akan lindungi,” tegasnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button