Tuan Guru di Mataram Lapor Polisi, Ditipu Pencatut Nama Pj Gubernur NTB dan Wali Kota
Mataram (NTBSatu) – Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Darul Arifin Madinatunnabi Babakan, TGH Multazam melapor ke Polresta Mataram, Rabu, 13 Maret 2024.
Multazam diduga menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan atau mencatut nama Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana dan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.
“Awalnya saya dihubungi oleh orang yang mengaku gubernur dan wali kota,” katanya kepada wartawan saat dihubungi via telepon.
TGH Multazam mengaku, dirinya tidak merasa curiga kepada pelaku yang menggunakan foto Pj Gubernur NTB dan Wali Kota Mataram sebagai profil.
Ditambah lagi, penipu mengetahui Β bahwa dirinya mengajukan proposal bantuan untuk pembangunan pondok pesantren dan musala.
Berita Terkini:
- Wakil Ketua DPRD Dompu Kecam Wabup Syirajuddin yang Tinggalkan Rapat: Liar dan Tak Etis
- Bupati Jarot Gaspol Selamatkan Hutan Sumbawa: Stop Jagung di Kawasan Negara, Satgas Diperkuat
- Realisasi Pendapatan APBD Kabupaten Bima 2025 Tembus Rp2.060 Triliun
- Sembilan Warga Kopang Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Korban hingga Meninggal Dunia
“Jadi dia tahu saya udah masukkan proposal beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Pada Minggu, 10 Maret lalu, penipu mengirim kepadanya bukti transfer bantuan ke rekening pondok pesantren yang dipimpinnya. Jumlahnya sekitar puluhan juta. Mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Uang tersebut ditransfer ke rekening pondok pesantren yang dipimpinnya. “Tetapi nomor WA (WhatsApp) gubernur dan wali kota meminta saya mengirimkan uang ke dua nomor rekening. Uang yang masuk ke rekening ponpes diminta dibagi dua, untuk pembangunan musala dan ponpes,β bebernya.
Karena merasa yakin, Multazam kemudian mengirim uang pribadinya ke nomor rekening yang diarahkan gubernur dan wali kota palsu. Alasannya dia mengirim karena dia merasa yakin bahwa uang bantuan gubernur dan wali kota sudah masuk ke rekening ponpesnya.
Meskipun dia belum mengeceknya ke bank, karena saat itu bank tutup sejak hari Minggu, 10 Maret hingga Selasa, 12 Maret. Ditambah, dia tidak menggunakan mobile banking di rekening ponpes, karena itu memang tidak dibolehkan.



