Mataram (NTBSatu) – Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Darul Arifin Madinatunnabi Babakan, TGH Multazam melapor ke Polresta Mataram, Rabu, 13 Maret 2024.
Multazam diduga menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan atau mencatut nama Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana dan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.
“Awalnya saya dihubungi oleh orang yang mengaku gubernur dan wali kota,” katanya kepada wartawan saat dihubungi via telepon.
TGH Multazam mengaku, dirinya tidak merasa curiga kepada pelaku yang menggunakan foto Pj Gubernur NTB dan Wali Kota Mataram sebagai profil.
Ditambah lagi, penipu mengetahui bahwa dirinya mengajukan proposal bantuan untuk pembangunan pondok pesantren dan musala.
Berita Terkini:
- MICE Diperbolehkan, Wali Kota Mataram Optimis Ekonomi Daerah Bergerak
- Fahri Hamzah Kunjungi Perusahaan Material Bangunan, Dorong Inovasi Perumahan Rakyat
- Pemprov Segera Ajukan Gugatan Baru Selamatkan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita
- RTRW hingga Pariwisata, 3 Raperda Penting Disepakati Dewan dan Pemkot Mataram
“Jadi dia tahu saya udah masukkan proposal beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Pada Minggu, 10 Maret lalu, penipu mengirim kepadanya bukti transfer bantuan ke rekening pondok pesantren yang dipimpinnya. Jumlahnya sekitar puluhan juta. Mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Uang tersebut ditransfer ke rekening pondok pesantren yang dipimpinnya. “Tetapi nomor WA (WhatsApp) gubernur dan wali kota meminta saya mengirimkan uang ke dua nomor rekening. Uang yang masuk ke rekening ponpes diminta dibagi dua, untuk pembangunan musala dan ponpes,” bebernya.
Karena merasa yakin, Multazam kemudian mengirim uang pribadinya ke nomor rekening yang diarahkan gubernur dan wali kota palsu. Alasannya dia mengirim karena dia merasa yakin bahwa uang bantuan gubernur dan wali kota sudah masuk ke rekening ponpesnya.
Meskipun dia belum mengeceknya ke bank, karena saat itu bank tutup sejak hari Minggu, 10 Maret hingga Selasa, 12 Maret. Ditambah, dia tidak menggunakan mobile banking di rekening ponpes, karena itu memang tidak dibolehkan.