Politik
Vermin Tahap Dua KPU NTB, Parpol Dilarang Bongkar Pasang Bacaleg
Mataram (NTB Satu) – Setelah penyerahan berkas perbaikan Bacaleg oleh semua partai politik, parpol ditegaskan tidak bisa lagi untuk melakukan pergantian atau merombak Bacalegnya.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU NTB Yan Marli, ia mengatakan saat ini tahapan sedang pada Verifikasi Administrasi (Vermin) tahap dua.
Baca Juga:
- Enam Tiang Listrik Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem di Kuta Lombok Tengah
- Kasus PT GNE Jalan di Tempat, Jaksa: Masih Kami Dalami
- TPS Lawata Over Kapasitas, DPRD Minta Pemkot Mataram Bangun TPST dengan Kapasitas Insenerator
- Berhasil Tekan Angka Stunting, Dinkes Lombok Tengah Targetkan Turun hingga 7 Persen di 2026
“Pergantian sudah tidak bisa lagi, tahap sekarang dilakukan vermin MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat), hanya itu pilihannya,” jelasnya Rabu, 12 Juli 2023.
Pada tahap sebelumnya, ia mengatakan berkas yang diperiksa terkait dengan kelengkapannya. Karena itu, pergantian Bacaleg masih bisa dilakukan.



