Politik
Vermin Tahap Dua KPU NTB, Parpol Dilarang Bongkar Pasang Bacaleg
Mataram (NTB Satu) – Setelah penyerahan berkas perbaikan Bacaleg oleh semua partai politik, parpol ditegaskan tidak bisa lagi untuk melakukan pergantian atau merombak Bacalegnya.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU NTB Yan Marli, ia mengatakan saat ini tahapan sedang pada Verifikasi Administrasi (Vermin) tahap dua.
Baca Juga:
- PTAM Giri Menang Sesuaikan Tarif Air, Pastikan Rumah Tangga Kecil Tetap Terlindungi
- WN Malaysia Diduga Ditelantarkan di Lombok, Pemprov NTB Beri Klarifikasi
- Simak Prediksi Bulan Paling Hoki dan “Ciong” untuk 12 Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 Kado “Terkutuk” yang Bisa Merusak Hubungan Jika Diberikan saat Imlek
“Pergantian sudah tidak bisa lagi, tahap sekarang dilakukan vermin MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat), hanya itu pilihannya,” jelasnya Rabu, 12 Juli 2023.
Pada tahap sebelumnya, ia mengatakan berkas yang diperiksa terkait dengan kelengkapannya. Karena itu, pergantian Bacaleg masih bisa dilakukan.



