Politik
Vermin Tahap Dua KPU NTB, Parpol Dilarang Bongkar Pasang Bacaleg
Mataram (NTB Satu) – Setelah penyerahan berkas perbaikan Bacaleg oleh semua partai politik, parpol ditegaskan tidak bisa lagi untuk melakukan pergantian atau merombak Bacalegnya.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU NTB Yan Marli, ia mengatakan saat ini tahapan sedang pada Verifikasi Administrasi (Vermin) tahap dua.
Baca Juga:
- Quraish Shihab Doakan Prabowo saat Peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara
- Pemerintah Pusat Jadikan Program Desa Berdaya Pemprov NTB sebagai Model Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Nasional
- Jejak Kedekatan dr. Jack dan Bambang Soesatyo Usai Kabar Duka Kepergiannya
- Kejari Sumbawa Barat Tegaskan Belum Ada Tersangka Kasus Pengadaan Combine Harvester
“Pergantian sudah tidak bisa lagi, tahap sekarang dilakukan vermin MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat), hanya itu pilihannya,” jelasnya Rabu, 12 Juli 2023.
Pada tahap sebelumnya, ia mengatakan berkas yang diperiksa terkait dengan kelengkapannya. Karena itu, pergantian Bacaleg masih bisa dilakukan.



