Mataram (NTB Satu) – Setelah penyerahan berkas perbaikan Bacaleg oleh semua partai politik, parpol ditegaskan tidak bisa lagi untuk melakukan pergantian atau merombak Bacalegnya.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU NTB Yan Marli, ia mengatakan saat ini tahapan sedang pada Verifikasi Administrasi (Vermin) tahap dua.
Baca Juga:
- Jaksa Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Proyek Sumur Bor Lombok Timur
- Panji Tengkorak, Harapan Baru Film Animasi Lokal Setelah Jumbo Sukses Besar
- Murah Tapi Andal, Ini 7 Mobil Bekas Mulai Rp30 Juta yang Masih Layak Pakai
- Tok! 2 Terdakwa Kasus Gedung TES Lombok Utara Divonis Bersalah, Aset Terancam Disita
“Pergantian sudah tidak bisa lagi, tahap sekarang dilakukan vermin MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat), hanya itu pilihannya,” jelasnya Rabu, 12 Juli 2023.
Pada tahap sebelumnya, ia mengatakan berkas yang diperiksa terkait dengan kelengkapannya. Karena itu, pergantian Bacaleg masih bisa dilakukan.