Politik
Vermin Tahap Dua KPU NTB, Parpol Dilarang Bongkar Pasang Bacaleg
Mataram (NTB Satu) – Setelah penyerahan berkas perbaikan Bacaleg oleh semua partai politik, parpol ditegaskan tidak bisa lagi untuk melakukan pergantian atau merombak Bacalegnya.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU NTB Yan Marli, ia mengatakan saat ini tahapan sedang pada Verifikasi Administrasi (Vermin) tahap dua.
Baca Juga:
- Dihantam Ombak Setinggi 1,5 Meter, Pelatih Valencia CF dan Tiga Anaknya Meninggal di Labuan Bajo
- Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Hanya Rp40 Ribu per Jam, Dinas Dikbud NTB Upayakan Kenaikan
- Asosiasi Profesi Film NTB Resmi Dibentuk, Bangun Ekosistem Perfilman Daerah
- Rumah Warga di Sekotong Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem
“Pergantian sudah tidak bisa lagi, tahap sekarang dilakukan vermin MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat), hanya itu pilihannya,” jelasnya Rabu, 12 Juli 2023.
Pada tahap sebelumnya, ia mengatakan berkas yang diperiksa terkait dengan kelengkapannya. Karena itu, pergantian Bacaleg masih bisa dilakukan.



