Mataram (NTBSatu) – Berdasarkan jadwal yang telah dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sidang sengketa hasil pemilihan umum untuk Provinsi NTB yang akan disidangkan oleh MK terjadwal pada tanggal 2 Mei 2024. Ada 11 pemohon masuk, mulai dari Caleg perseorangan, hingga Partai Politik.
Dari penelusuran NTBSatu, berikut daftar lengkap pemohon yang menggugat Hasil Pemilihan Umum pada 14 Februari lalu. MK akan memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah selesai memutuskan sidang sengketa pilpres beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, untuk sidang bagi pemohon dari NTB akan dilakukan seluruhnya pada panel 2.
- Pemohon yang pertama yakni dari Calon Legislatif PKS pada Kabupaten Lombok Barat, dengan nomor register 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
- Selanjutnya, Gugatan dari Muhammad Arif Rizky Budiman dari Caleg Gerindra pada Dapil NTB 4 DPRD Provinsi. Dengan nomor register 254-02-02-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
- Lalu pemohon dari TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni. Dengan nomor register 05-18/PHPU.DPD-XXII/2024.
- Kemudian Musmulyadin dengan nomor register 195-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
- Ada Pemohon M Tahir dari Caleg partai Golkar Dapil Enam Bima-Dompu. dengan Nomor Register 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
- Dan Muhammad Zamharir dengan Nomor register 210-02-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kemudian lima permohonan lainnya datang dari partai, yakni ada PPP, NasDem, PAN Gerindra dan Hanura.
Berita Terkini:
- 3 Jenazah PMI Asal Lombok Kecelakaan di Malaysia Dipulangkan Hari ini
- Hebohnya Sungai Pendulangan Emas di Lombok Timur Berawal dari Mimpi
- Kalah di TPS Sendiri, Lutfi-Wahid Malah Menang di TPS Lapas Selong
- 10 Petugas Tumbang saat Pilkada NTB 2024, KPU Siapkan Santunan
Menanggapi gugatan yang telah masuk pada tahap sidang pemeriksaan pendahuluan itu. Bawaslu NTB mengaku pihaknya telah siap menghadapi sidang PHPU tersebut.
“Sudah fix diregistrasi MA. Tahap 1 sidang pendahuluan. NTB dapat panel 2 tanggal 2. Setelah diskusi dan pendahuluan, ada ruang dilanjutkan atau tidak disidang,” ujar Komisioner Bawaslu NTB Suhardi Sabtu, 27 April 2024.
Gugatan yang masuk hampir dari semua daerah di NTB, kecuali empat yang bebas permohonan. Sementara yang masuk permohonan di antaranya, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.
Saat ini Suhardi sedang di Jakarta untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen sesuai permintaan Bawaslu RI.