Hukrim

Mantan Kepala BNI Mataram dan Bendahara HKTI NTB Diganjar Vonis 8 dan 14 Penjara

Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani di Lotim dan Loteng tahun 2020-2021 dijatuhi vonis berbeda. Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, Lalu Irham Rafiudin Anum dijatuhi pidana selama 14 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, I Ketut Somanasa saat membacakan putusan, Kamis 6 Juli 2023.

Majelis hakim turut menjatuhi terdakwa pidana denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa turut dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp29,1 miliar.

“Apabila terdakwa tidak bisa mengganti uang kerugian negara sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa. Apabila tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti kurungan penjara 5 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga :

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button