ADVERTORIALKota Bima

Didampingi Staf Ahli Wapres, Aji Rum Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan IAIN Bima

Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, terus melakukan upaya dalam rangka percepatan pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima.

Terbaru, Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum alias Aji Rum bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syarief Rustaman, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 26 Juli 2024.

Kehadiran jajaran Pemkot Bima tersebut juga didampingi Kaharuddin, Staf Ahli Wakil Presiden RI.

Kunjungan itu dalam rangka audiensi perihal percepatan penetapan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk rencana pembangunan IAIN Bima.

Sekretaris Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Herban Heryandana, menerima langsung kehadiran Pj Wali Kota Bima atau Aji Rum beserta jajaran.

Pada kesempatan itu, Aji Rum menyatakan, izin prinsip pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan kampus IAIN telah diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 17 November 2023.

Izin itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) MENLHK NO. 1228/MENLHK / SETJEN / PLA.2/11/2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang dapat Dikonversi untuk Pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum.

“Dalam keputusan itu juga tertuang soal pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan IAIN Bima seluas kurang lebih 51 hektare,” kata Aji Rum.

Selanjutnya, dari Keputusan KLHK Nomor 1228 / MENLHK /SETJEN PLA.2 /II /2023 pada amar putusan diktum kelima huruf a, b, c menyatakan, Wali Kota Bima wajib menyelesaikan persetujuan berupa (AMDAL /UKL – UPL / SPPL), menyelesaikan tata batas kawasan HPK yang dilepaskan.

Selain itu, Wali Kota Bima juga harus membayar provisi sumber daya hutan dan/atau dana reboisasi.

Sebagaimana keputusan itu, Aji Rum berkomitmen, seluruh rangkaian pemenuhan komitmen dalam proses akan tuntas sebelum batas akhir yang telah ditetapkan melalui SK MENLHK No. 1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023.

Aji Rum berharap, menteri dapat membantu mempercepat proses penerbitkan SK penetapan batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan untuk rencana pembanguna IAIN Bima.

“Sehingga Kementerian ATR dapat menindaklanjutinya dalam hal penertiban sertifikat lahan untuk pembangunan kampus IAIN Bima,” bebernya.

Aji Rum menegaskan, masyarakat Kota Bima khususnya, sangat menantikan kehadiran kampus IAIN Bima ini. Menurut Aji Rum, membangun kampus sama dengan membangun peradaban.

“Dengan adanya kampus di Kota Bima, maka simpul-simpul perekonomian akan terbangun dengan sendirinya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekeretaris Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Herban Heryandana, menyambut baik kedatangan Pemerintah Kota Bima. Ia berkomitmen akan membantu semaksimal mungkin percepatan proses penertiban SK penetapan batas areal persetujuan kawasan hutan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button