Hukrim

Kronologi Pembacokan Rekan dari Anggota Brimob di Jalan Udayana Mataram

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataran akhirnya menangkap 10 anggota geng motor “Bedos”. Mereka terduga pelaku pembacokan seorang pria berinisial SH (34), rekan seorang anggota Brimob. Korban adalah warga Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram, Jumat 19 Juli 2024.

Akibat kejadian ini, SH mengalami luka robek di bagian tangan kiri akibat tebasan senjata tajam (Sajam).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat SH nongkrong bersama rekannya, seorang anggota Brimob, di pos pengamanan Jalan Udayana, Kota Mataram.

Saat itu, korban SH sedang duduk di atas trotoar depan kantor DPRD Provinsi NTB. Tiba-tiba saja datang geng motor menyerang tanpa alasan.

“Saat bersaman tiba-tiba datang dari arah selatan menuju ke arah utara sekitar sembilan orang dengan mengendarai tiga sepeda motor masing- masing berbonceng tiga,” kata Kompol Yogi mengungkap kronologi kejadian, Minggu 21 Juli 2024.

Salah satu pelaku tiba tiba menyerang SH dengan senjata tajam mengarah ke leher. Namun korban berhasil menepis dan sajam mengenai tangan kiri korban.

Bukannya bersalah, anggota geng motor meneriaki SH dengan nada ejekan. Petugas Kepolisian yang mengetahui kejadian itu, melakukan pengejaran di sekitar TKP.

Dua pelaku tertangkap, sedangkan, delapan orang lainnya melarikan diri.

“Sementara polisi membawa korban ke Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujar Kompol Yogi.

Pelaku di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusua Utama (kiri) saat menjelaskan geng motor di Mataram bacok rekan Brimob. Foto: Zulhaq Armansyah

Setelah melakukan interogasi kepada kedua terduga pelaku, Tim Resmob melakukan pengembangan dan menangkap delapan anggota geng motor Bedos asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Dari 10 anggota geng motor, dua di antaranya sudah jadi tersangka. Mereka adalah MS (24) asal Kelurahan Pagesangan Barat, dan AW (19) asal Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Ancaman untuk keduanya sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, delapan anggota geng motor lainnya, AY (21), AA (21), BR (20) AA (17), MMI (17), GM (17), H (17), dan FAN (17). Mereka merupakan warga Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

“Dari 10 orang, lima anak-anak. Dua kami tetapkan tersangka yakni MS dan AW karena dia yang melakukan penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Di kantor polisi, AW dan MS mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sebebelum beraksi menenggak minuman keras (miras) terlebih dulu. Mereka kerap pesta miras dan keliling jalanan Kota Mataram untuk berbuat onar. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button