Hukrim

Kerugian Negara Kasus KUR Lotim Rp29,6 Miliar

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyebutkan jumlah kerugian negara kasus penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di Lombok Timur sebesar Rp29,6 miliar. Jumlah itu setelah dikeluarkannya hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan NTB belum lama ini.

“Potensi awalnya kan Rp29,95 miliar, setelah hasil audit dari BPKP Perwakilan NTB kami terima menjadi Rp29,6 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, kemarin.

IKLAN

Menurut Ely, kerugian negaranya berkurang, karena sudah ada beberapa alat sarana pertanian (alsintan) yang dibelanjakan dan ada buktinya. Terhadap penanganan lanjutan terhadap perkara ini, lanjut Ely, penyidik sudah melakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Mataram beberapa minggu lalu. Sementara untuk jadwal sidang diagendakan awal tahun 2023 mendatang.

“Tersangka sudah kami lakukan tahap dua (penyerahan bukti dan tersangka), untuk jadwal sidangnya di awal tahun,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka berinisial AM (54) dan LRA (52). Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AM merupakan mantan Kepala cabang salah satu bank konvensional menyalurkan dana KUR. Sedangkan tersangka LRA merupakan bendahara dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.

Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

IKLAN

Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke perusahaan CV ABB, yang bedomisili di NTB. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur, Rumaksi.

Dalam rangkaian penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan para pihak terkait. Saksi yang terkonfirmasi hadir tersebut dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.

Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI, pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana. Begitu juga dengan CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button