Hukrim

Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Fasilitas Bandara Internasional Lombok

Mataram (NTBSatu) – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyita tanah milik terpidana INS di Desa Sukasejati, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kejari Lombok Tengah melakukan penyitaan tanah INS itu bersama Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus. Mereka menyita berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan terminal penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok tahun 2008 sampai 2010.

“Kemarin (27 Februari) kami lakukan penyitaan kasus dengan kerugian negara sebesar Rp39 miliar. Kami sita satu bidang tanah di Serang,” kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, Jumat, 28 Februari 2025.

Pemasangan plang tersebut untuk mengoptimalkan penyelesaian kewajiban uang pengganti terpidana INS.

Hakim memvonis terhadap yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 13 tahun. Kemudian, membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti (UP)
Rp39,9 miliar subsider lima tahun penjara.

IKLAN

Penyitaan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2015/PN.MTR tanggal 16 Maret 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 01/Pid.Sus/2016/PT.MTR tanggal 01 Juni 2016 jo. Kemudian, Putusan Mahkamah Agung R.I. (Kasasi) Nomor: 1975 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 November 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. (PK) Nomor: 35 K/Pid.Sus/2019 tanggal 6 Mei 2019.

“Kami bersama Direktorat UHLBEE berhasil melacak dan menelusuri aset milik terpidana INS berupa tanah seluas 4.361 m2,” ujarnya.

Menurut Made Juri, langkah tersebut merupakan komitmen Kejari Lombok Tengah dalam melaksanakan proses penegakan hukum. Ia menegaskan, pihak Adhyaksa tidak hanya melakukan eksekusi pidana badan saja.

“Melainkan juga berusaha memulihkan keuangan negara,” tutupnya. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button