Mataram (NTB Satu) – Penanganan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga fiktif kepada petani di Lombok Timur, kini terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Bahkan kini, sebanyak 400 dari 800 petani yang ada di Lotim, telah dimintai keterangannya oleh Penyidik Kejati NTB.
“Sejauh ini, sekitar 400 orang petani yang sudah diperiksa,” ucap Kepala Kejati NTB Sungarpin saat ditemui di Polda NTB, Senin 5 September 2022.
Diakuinya, pemeriksaan terhadap petani ini memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, jumlah petani yang diperiksa itu tidak sedikit yaitu sekitar 800 petani. Pemeriksaan terhadap petani ini lanjutnya, masih berjalan dan pemeriksaan terhadap para petani juga dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Bangunan (BPKP) perwakilan NTB.
“Intinya masih berjalan. Meriksa orang kan harus datanya lengkap, siapa saja yang dicatut namanya, siapa saja yang menerima dan tidak menerima. Konfirmasinya harus tepat, jangan sampai kami mengarang-ngarang,” sebutnya.
Untuk BPKP sendiri, nantinya akan konpilasi dengan pihaknya. Apa yang menjadi hasil pemeriksaan, itu yang akan menjadi pedoman BPKP dalam menghitung kerugian negara.
“Misalkan jumlah dananya 29 miliar, kemudian yang tersalurkan berapa, yang kira-kira diselewengkan itu berapa. Nanti akan ketahuan dari pemeriksaan para petani yang tercatut namanya ini,” ujarnya.
Perampungan terhadap pemeriksaan terhadap para petani ini tidak ditargetkan. Terlebih lagi dengan jumlah petani yang akan diperiksa ini jumlahnya cukup besar. Intinya, pihaknya berprinsip secepatnya akan dirampungkan.
“Saya tidak berani pastikan. Tapi prinsipnya kami ingin cepat, perkara ini cepat selesai dan secepatnya juga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya. (MIL)