HukrimLombok Timur

Kejati NTB Periksa 5 Kades di Lotim Terkait Kasus KUR Tani Fiktif

Mataram (ntb satu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil lima orang Kepala Desa di Kecamatan Jerowaru Lombok Timur (Lotim) sebagai saksi kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani yang diduga fiktif. Pemanggilan itu dilakukan Kejati dalam rangka meminta keterangan Kades sehubungan dengan kasus tersebut, pada Senin 21 Februari 2022.

Lima kepala desa yang dipanggil yakni, Kades Ekas Buana Ahmad Nursandi, Kades Pemongkong Bahri, Kades Sekaroh Mansur, Kades Seriwe Hudayana, dan Kades Kwangrundun Jinasri.

PLT Penkum Kejati NTB Supardin, membenarkan pemanggilan terhadap lima kepala desa asal kecamatan Jerowaru itu. Ia menerangkan ke lima kades dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus KUR tani yang diduga Fiktif.

“Ya benar 5 Kades asal kecamatan Jerowaru diperiksa tim penyidik Kejati NTB, semuanya hadir”, terang Supardin ke ntbsatu.com.

Tim penyidik Kejati NTB lanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap ke lima kades asal Jerowaru itu selama 5 jam. Sementara untuk materi pertanyaan, ia mengungkapkan menjadi rahasia penyidik.

“Diperiksa sekitar 5 jam, untuk materi pemeriksaan menjadi rahasia penyidik,” pungkasnya.

Permasalahan dana KUR ini pada awalnya muncul ketika masyarakat mengajukan pinjaman modal kepada Bank BRI. Namun tidak dapat diproses dikarenakan dianggap masih memiliki tunggakan hutang di bank lain. Tunggakan mereka pun beragam, ada yang memiliki tunggakan sebesar 15 juta sampai 45 juta, tergantung dari luas lahan yang dimiliki petani.

Dalam kasus permasalahan KUR fiktif ini, dihitung masyarakat yang dirugikan sebanyak 622 orang dari 5 desa yang berada di kecamatan Jerowaru dengan kalkulasi luas lahan masyarakat 1.582 ha. Sehingga dari data yang ditemukan, dapat disimpulkan kerugian negara mencapai 23,7 miliar lebih.

Keberadaan dana KUR sebesar 23,7 miliar lebih yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani di Kabupaten Lotim, akan tetapi sampai saat ini masyarakat tidak tahu kemana dan bagaimana bentuk dari pinjaman dana KUR tersebut. Padahal mereka sudah menyerahkan KTP dan berkas lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman dari dana KUR dengan bunga lunak tersebut. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button