
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaaan Tinggi (Kejati) memfasilitasi pertemuan Kementerian PUPR, Pemprov NTB dan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Mandalika.
Kajati NTB, Dr. Bambang Gunawan mengatakan, pertemuan tersebut membahas hibah aset dari kementerian ke Pemprov NTB di kawasan ITDC Mandalika, Lombok Tengah. Ini bagian dari peran Kejati dalam pembangunan proyek strategis.
“Sudah ada kesepakatan,” katanya kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.
Kesepakatan itu berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan aset yang dihibahkan oleh kementerian, menyusul aset fisik akan diberikan ke Pemprov NTB. Sementara lahan tempat berdirinya aset tersebut masuk kawasan ITDC Mandalika.
Lahan itu seperti jalan dari Bundaran Songgong ke Sirkuit Mandalika, Jalan Bypass Kuta-Keruak, bangunan di Bundaran Songgong, hingga beberapa aset fisik lainnya.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Terpilih Dilarang Angkat Stafsus, Tim Transisi: Masih Kita Pelajari
- Jurnalis Inside Lombok Diduga Dipersekusi, AJI, FJPI, dan KKJ Desak Pelaku Diproses Hukum
- Jelang Penetapan Tersangka, Jaksa Tunggu Audit Kerugian Negara Dugaan Kredit Fiktif BNI Bima
- Sengketa di MK Selesai, Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Diusulkan ke Kemendagri
“Kami memfasilitasi semua pihak ini sehingga bisa selesai dan ada titik temu,” terangnya.
Sementara perwakilan Kementerian PUPR Darwanto menjelaskan, nantinya akan ada perjanjian kerja sama antara Pemprov dengan ITDC. Sehingga seluruh aset Kementerian PUPR bisa diserahkan ke Pemprov NTB tanpa bermasalah dengan hukum.
“Bisa juga aset (lahan) ITDC diserahkan ke Pemprov NTB. Sehingga pengelolaannya bisa dilaksanakan Pemprov NTB,” katanya.
Dalam pertemuan itu dihadiri Pemprov NTB diwakili Asisten III Setda, Wirawan. Dia mengaku pihaknya sudah meminta pihak ITDC untuk mengganti rugi nol persen.
Pemprov NTB, katanya, sudah menemukan celah regulasi terkait kerja sama dengan ITDC terkait pengelolaan hibah aset kementerian.