
“Bentuk tindak lanjut dari itu adalah pemprov akan akan bekerja sama dengan ITDC. Tetap dengan asetnya masing-masing,” paparnya.
Diakuinya Pemprov NTB menerima aset hibah dari Kementrian PUPR dengan konsekuensi pada biaya operasional. Namun lahannya tetap milik ITDC.
Opsi ini nantinya akan dilaporkan ke atasannya, Pj Gubernur NTB agar melakukan pembahasan secara detail dengan seluruh instansi.
Sementara Director of Human Capital Legal dan Compliance ITDC, Wenda R Nabiel menyebut, pihaknya sudah melakukan MoU dengan Kejati NTB. Kesepakatan itu berkaitan dengan program dan kegiatannya. Tujuannya untuk memastikan ITDC melangkah sesuai hukum yang berlaku.
Berita Terkini:
- Dua Terdakwa Kasus KUR BSI Dituntut 10,5 Tahun Penjara
- BREAKING NEWS – Kapolres Bima Kota Kecelakaan di Dompu
- Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Kayangan Masih Landai, Puncaknya Diprediksi Besok
- Keberatan Dituduh Maling, Pria di Mataram Aniaya Tetangganya Gunakan Besi Panas
Opsi pertama yang didapatkan, Kementerian PUPR bisa menyerahkan aset ke Pemprov NTB yang ada di kawasan ITDC Mandalika. Catatannya, pengelolaan dan pemeliharaan ada di tangan Pemprov.
Opsi kedua, sambung Wenda, ITDC menyerahkan lahan ke Pemprov NTB yang di atasnya ada aset Kementerian PUPR yang dihibahkan ke Pemprov NTB.
Dari kedua opsi itu, selama tidak melanggar hukum, akan dilakukan dan direalisasikan oleh ITDC. “Mandalika itu bukan punya ITDC saja. Mandalika ini milik Pemprov, Kementerian PUPR, Kejati dan milik kita semua,” bebernya. (KHN)