Kejati NTB Mulai Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan Rp26,4 miliar Bank NTB Syariah
Selong (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai tangani kasus dugaan keuangan bermasalah Rp26,4 Miliar pada pembangunan kantor induk dan 12 kantor cabang Bank NTB Syariah.
Selain itu, terkait pendanaan kredit yang diduga melibatkan jajaran direksi Bank NTB Syariah.
Kabar itu dibeberkan Kepala Kejati NTB, Bambang Gunawan, di sela kunjungannya di Selong, Lombok Timur pada Senin, 5 Februari 2024.
Bambang menyebutkan, pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya menjadi rujukan laporan.
“Laporannya sudah masuk, akan kita tindak lanjuti. Masih Proses, nanti lihat aja (hasilnya),” kata Bambang.
Berita Terkini:
- Kejari Lombok Tengah Dampingi Empat Desa Hadapi Gugatan Lahan 25,6 Hektare
- Prabowo ke Pengusaha Jepang: Indonesia Sekarang Beda dengan 20 Tahun Lalu
- Targetkan 450 Formasi, Pemerintah KSB Matangkan Usulan Rekrutmen CPNS 2026
- Menteri Amran: Iran Menutup Selat Hormuz, Indonesia Bisa Tutup CPO
Perihal total kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut, pihaknya meminta dihitung cermat melalui BPK.
Diketahui sebelumnya, akademisi Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTB Syariah senilai Rp26,4 miliar ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB.
Guru besar bidang hukum bisnis itu mengungkap dugaan kredit bermasalah sebesar Rp24 miliar dalam laporan pengaduannya.
Indikasi lainnya yang dilaporkan adalah pembangunan gedung kantor pusat Bank NTB Syariah di Kota Mataram dan 12 kantor cabang di berbagai daerah yang volume pembangunannya tidak sesuai.
Ia juga melaporkan alokasi anggaran sponsorship yang disebut tanpa laporan pertanggungjawaban. (MKR)



