Kejati NTB Mulai Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan Rp26,4 miliar Bank NTB Syariah
Selong (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai tangani kasus dugaan keuangan bermasalah Rp26,4 Miliar pada pembangunan kantor induk dan 12 kantor cabang Bank NTB Syariah.
Selain itu, terkait pendanaan kredit yang diduga melibatkan jajaran direksi Bank NTB Syariah.
Kabar itu dibeberkan Kepala Kejati NTB, Bambang Gunawan, di sela kunjungannya di Selong, Lombok Timur pada Senin, 5 Februari 2024.
Bambang menyebutkan, pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya menjadi rujukan laporan.
“Laporannya sudah masuk, akan kita tindak lanjuti. Masih Proses, nanti lihat aja (hasilnya),” kata Bambang.
Berita Terkini:
- Avenged Sevenfold Siap Guncang Indonesia Oktober 2026
- Bahlil Jawab Isu Harga BBM Nonsubsidi Naik 10 Persen Mulai 1 April 2026
- Tekan Belanja Pegawai, Pemerintah KSB Jamin Tidak Ada Pemecatan PPPK
- Tiga Gunung Api di NTB Kompak Aktif, Status Level II Waspada
Perihal total kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut, pihaknya meminta dihitung cermat melalui BPK.
Diketahui sebelumnya, akademisi Universitas Mataram (Unram), Prof. Zainal Asikin, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTB Syariah senilai Rp26,4 miliar ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB.
Guru besar bidang hukum bisnis itu mengungkap dugaan kredit bermasalah sebesar Rp24 miliar dalam laporan pengaduannya.
Indikasi lainnya yang dilaporkan adalah pembangunan gedung kantor pusat Bank NTB Syariah di Kota Mataram dan 12 kantor cabang di berbagai daerah yang volume pembangunannya tidak sesuai.
Ia juga melaporkan alokasi anggaran sponsorship yang disebut tanpa laporan pertanggungjawaban. (MKR)



