BERITA LOKALHukrim

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi KUR BSI Bima

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri Bima (Kejari) Bima menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) BSI cabang pembantu Bima Soetta 2.

Ketiga tersangka itu adalah pegawai bank yang bertugas sebagai Micro Business Representative inisial DI. Kemudian, tersangka R sebagai pihak yang membantu Offtaker/Avalist. Terakhir offtaker/avalist pada kantor cabang pembantu Bima Soetta 2 inisial DA.

Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi menjelaskan, pihaknya menahan ketiga tersangka kasus KUR BSI di Rutan Kelas II B Raba Bima.

“Kami titipkan penahan 20 hari pertama. Terhitung mulai hari ini sampai 23 Juli 2025,” kata Zunaidi dalam keterangan tertulisnya.

IKLAN

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kejari Bima dalam kasus ini telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Salah satunya adalah hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Nilainya Rp9,5 miliar.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam penyaluran KUR mikro dengan pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN). Periodenya tahun 2021 sampai dengan 2022.

IKLAN

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa secara maraton saksi-saksi. Mulai dari pihak perbankan hingga penerima dana KUR dengan jumlah sedikitnya 100 orang.

Jaksa mencatat telah menerima penyerahan uang secara bertahap dari pihak nasabah maupun BSI. Nilainya Rp266,95 juta.

Kejari Bima menangani kasus ini karena adanya dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif dengan total penyaluran Rp13 miliar. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button