BREAKING NEWSHukrim

Kejati NTB Angkut Eks Pimpinan BSI Cabang Mataram di Semarang Dugaan Korupsi KUR Rp8,2 Miliar

Mantan (NTBSatu) – Kejati NTB kembali mengamankan tersangka dugaan korupsi penyaluran dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022. Kali ini inisial SE, mantan pimpinan cabang BSI di wilayah Kota Mataram.

“Tersangka SE yang merupakan mantan pimpinan bank plat merah di Mataram,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, Kamis, 19 Desember 2024.

Jaksa mengamankan SE di rumahnya daerah Lamper Kidul, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 18 Desember 2024 sekitar pukul 20.15 WIB. Setelah itu transit di Kejari Kota Semarang. Tim penyidik Kejati NTB dan tersangka SE langsung menuju Bandara Juanda Surabaya untuk terbang ke NTB.

“Kami terbangkan dari Semarang ke sini. Ini semua bisa berhasil berkat kerja sama pihak Kajari Semarang, Jawa Tengah bersama jajaran dengan Kejati NTB,” ujarnya.

Setelah diamankan, penyidik membawa mantan pimpinan cabang BSI tersebut ke Gedung Kejaksaan Tinggi NTB di Jalan Langko, Kota Mataram untuk menjalani pemeriksaan.

Dengan penangkapan itu, total tersangka yang sudah jaksa amankan sebanyak tiga orang. Sebelumnya jaksa juga menahan dua mantan anggota DPRD Lombok Tengah M dan MSM. Keduanya merupakan offtaker untuk petani sapi di Lombok Tengah.

Penetapan tersangka terhadap mereka setelah penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian negara (KN). Untuk penyaluran tersebut muncul kerugian negara Rp8,2 miliar angka itu berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Jaksa menyangkakan para tersangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button