Mataram (NTBSatu) – Mantan anggota DPRD Lombok Tengah inisial MSM dijemput paksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam dugaan korupsi KUR Bank Syariah Indonesia, Senin, 16 Desember 2024 malam.
Kasidik Pidana Khusus Kejati NTB, Hendar menyebut, pihaknya menjemput paksa salah satu di antara tiga tersangka kasus korupsi tahun 2021-2022 tersebut di Batukliang, Lombok Tengah.
“Kita jemput paksa karena yang bersangkutan tidak hadir pemanggilan kami,” ujarnya kepada wartawan malam ini.
Dalam kasus ini, MSM berperan sebagai offtaker untuk petani sapi di Lombok Tengah.
“Yang bersangkutan merupakan anggota DPRD tahun 2019-2024,” jelasnya.
Dengan penangkapan itu, total tersangka yang sudah jaksa amankan sebanyak dua orang. Sebelumnya jaksa juga menahan Mahrup pada perkara yang sama.
“Masih kami titip tahahan di Kejari Mataram. Belum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” jelasnya.
Pantauan NTBSatu di lokasi, mantan anggota DPRD Lombok Tengah datang bersama tim Kejaksaan Tinggi NTB sekitar pukul 23.55 Wita.
Dia datang menggunakan jaket berwarna hitam dan batik hitam bergaris. Di hadapan wartawan, MSM enggan memberikan komentar. Setelah di Kejari Mataram, jaksa selanjutnya mengenakan yang bersangkutan rompi tahanan.
Dalam kasus ini, MSM menjadi tersangka bernama tiga orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial M, MS dan, DR.
Penetapan tersangka terhadap mereka setelah penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kerugian negara (KN).
Untuk penyaluran tersebut muncul kerugian negara Rp8,2 miliar.
Penyidik kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hal itu memastikan angka pasti kerugian negara kasus yang berjalan dua tahun ini. Apalagi jaksa menetapkan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)