Kejagung Ganti Kajati dan Wakajati NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Enen Saribanon dan sejumlah pejabat. Enen digantikan oleh Wahyudi.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pergantian orang nomor satu di Adhyaksa Nusa Tenggara Barat tersebut.
“Iya. Sudah Kejagung RI mengganti Ibu Kajati,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 4 Juli 2025.
Wahyudi sebelumnya menjabat sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung. Sementara Enen kini menduduki posisi Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain Kajati akan berganti. Juga Wakajati, Didie Tri Hariyadi, Aspidsus Ely Rahmawati. Sementara Asintel sedang kosong.
“Selain itu, Kejagung juga Wakajati, Asintel, Aspidsus Kejati NTB dan Kajari Mataram,” ungkap Efrien.
Menyinggung kapan serah terima jabatan (Sertijab), Efrien mengaku belum mendapatkan informasi lengkap. “Untuk data waktu Sertijab nanti,” tandasnya.
Enen Saribanon menjabat sebagai Kajati NTB berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024 lalu menggantikan Bambang Gunawan.
Selama menjabat sebagai Kepala Kejati NTB, Enen tercatat menangani beberapa kasus korupsi kakap di NTB. Di antaranya, kasus NTB Convention Center (NCC), Lombok City Center (LCC), Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI. (*)