Hukrim

Nama Krisbiantoro Masih “Goib” dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Lombok Timur

Khotibul mengatakan, jika memang yang bersangkutan berhalangan karena sakit, harus disertai dengan surat keterangan dokter.

Dia mencontohkan, beberapa tahun sebelumnya ada kasus serupa. Orang yang namanya disebut dalam persidangan dipaksa hadir memberi keterangan.

“Dia dibawa paksa ke persidangan menggunakan kursi roda,” ucapnya.

Akademisi Unram itu juga menegaskan, keterangan sahih yang bisa digunakan adalah kesaksian di hadapan majelis hakim. Bukan yang tertera di berita acara pemeriksaan (BAP).

“Informasi di BAP akan diuji di sidang. Kalau saksi mengaku berbeda dengan BAP, itu yang dipakai,” jelasnya.

Sebagai informasi, nama Krisbiantoro turut diseret dalam persidangan sebelumnya. Dia disebut turut menerima aliran dana terkait penyaluran bantuan KUR untuk kelompok tani Lombok Timur.

Namun sampai saat ini, JPU tidak bisa menghadirkan Krisbiantoro di persidangan. Alasannya, karena dia dalam keadaan sakit.

Sidang dua pekan lalu, JPU memutuskan untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Krisbiantoro di persidangan. Krisbiantoro mengakui di dalam BAP itu menerima aliran uang dari KUR bermasalah tersebut. (KHN)

Baca juga :

Rp13 Miliar Diduga Mengalir ke Krisbiantoro untuk Tutup Kasus KUR Lombok Timur

Kasus Dugaan Korupsi KUR Lombok Timur, Lalu Irham Didakwa Palsukan Ratusan Tanda Tangan Petani

Kasus KUR Tani Lombok Timur Direktur Kementerian Pertanian Dihadirkan Sebagai Saksi di Persidangan

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button