HEADLINE NEWS

Kemendikbudristek Minta Pemda Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I 2024

Mataram (NTBSatu) – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada triwulan I 2024 mengalami keterlambatan. Berdasarkan jadwal, pencarian awalnya akan dilaksanakan bulan April, namun hingga Mei sejumlah pemerintah daerah (pemda) belum mencairkan.

Menurut data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek pada minggu ke-2 bulan Mei 2024, sebenarnya sudah ada 323 pemda yang telah menerima dana TPG triwulan I tersebut dari pemerintah pusat. Namun, sebanyak 297 pemda masih terlalu lambat menyalurkannya ke rekening guru.

“Kami mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan TPG ke rekening guru segera, sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening kas umum daerah,” tegas Dirjen GTK, Nunuk Suryani dalam keterangan resminya yang diterima NTBSatu, Sabtu, 11 Mei 2024.

Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa masih ada 223 pemda yang belum dapat menyalurkan dana TPG. Hal ini disebabkan dananya masih dalam proses penyaluran dari pemerintah pusat ke pemda melalui kas masing-masing.

Berita Terkini:

“Sebanyak 223 pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah, setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari kas negara ke kas umum daerah,” jelas Nunuk.

Karena adanya keterlambatan ini, pihaknya memastikan akan secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan, serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan seluruh pemda.

Termasuk untuk ke depannya, dengan mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Serta mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi, yang jika memenuhi syarat akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” tutup Nunuk. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button