Kemendikbudristek Musnahkan Blangko Ijazah Sisa dan Rusak

Mataram (NTBSatu) – Kemendikbudristek akan memusnahkan sisa blangko ijazah dan yang rusak pada tahun 2024 dan tahun sebelumnya. Mereka memusnahkan barang itu secara serentak di seluruh Indonesia dengan penjadwalan yang menyusul.
Sub Koordinator Kurikulum Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Purni Susanto mengatakan, pihaknya bakal menarik seluruh blangko sisa dan rusak setiap sekolah untuk dilaporkan melalui aplikasi Simaspras Kemendikbudristek.
“Kami akan memusnahkan fisiknya sekitar September dan Oktober di bawah komando Direktorat SMA sebagai penyandang anggaran,” ungkap Purni kepada NTBSatu, Senin, 12 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, blangko ijazah akan berbentuk baru. Mereka menyebutkan, validitas ijazah terletak pada data yang bisa terverifikasi secara daring. Sehingga, sekolah tidak perlu melegalisasi ijazah.
Sekolah cukup mencetak ijazah dengan kertas biasa. Pemerintah mempersilakan masyarakat datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan keabsahan ijazah. Masyarakat pun dapat mengecek secara daring.
Berita Terkini:
- Rektor Ummat Lantik Tujuh Pejabat Struktural, Energi Baru Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing
- Ketika Negara Absen: PHK Honorer dan Tuntutan PPPK di NTB dalam Kacamata Ekonomi Ketenagakerjaan
- Pengamat Sebut Tim Percepatan ‘Lahan Parkir’ Timses, Gubernur NTB Didesak Transparan
- Pemkab Lombok Timur Mantapkan Sinergi dengan Pemprov NTB Bangun Ekosistem Agromaritim
- Polresta Mataram Penuhi Petunjuk Jaksa Kasus Korupsi Pengadaan Masker Covid-19
Pemerintah menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk semua jenjang, mulai dari SD hingga SMA. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB masih menunggu rencana Kemendikbudristek meluncurkan Permendikbudristek yang baru terkait ijazah.
Direktorat SMA Kemendikbudristek mengirim surat bernomor: Manual.0075/C5/DM.00.10/2024 perihal Pendataan Sisa Blangko Ijazah SMA ke Dinas Pendidikan seluruh provinsi. Dinas Pendidikan akan memusnahkan seluruh blangko ijazah dari satuan pendidikan.
Direktorat Sekolah Menengah Atas bersama dinas pendidikan provinsi akan memusnahkan barang itu mulai minggu ke-2 bulan September sampai dengan Oktober 2024.
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 010/2024 Tanggal 12 Januari 2024. Surat itu berisi tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024; Dengan perubahan nomor 012.A/2024 Tanggal 19 Januari 2024 dan nomor 021.A/2024 tanggal 1 April 2024. (*)