Ekonomi Bisnis

Cukai Eksesif Bikin Penerimaan Negara Turun, INDEF Sarankan Rumus Baku Kenaikan Tarif

Mataram (NTBSatu) – Laporan penerimaan Kepabeanan dan Cukai (Bea Cukai) periode Maret 2024 menunjukkan penurunan sebesar 4,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menjadi Rp 69 triliun.

Penurunan ini diiringi dengan penurunan kontributor utama penerimaan cukai, yakni cukai hasil tembakau (CHT) yang turun 7,3% per Maret 2024.

Penurunan ini disinyalir disebabkan oleh penurunan produksi industri rokok akibat kenaikan cukai yang dianggap eksesif pada periode 2023-2024.

Menurut Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho, kenaikan tarif cukai yang mencapai double digit sejak pandemi tidak memberikan kesempatan bagi industri untuk memperbaiki kinerjanya, sehingga berdampak pada penurunan produksi.

“Kalau kita lihat dari capaian tahun lalu, ternyata ini (kenaikan cukai) memberikan pengaruh terhadap penerimaan negara. Selain itu, saya menggarisbawahi bahwa kenaikan tarif cukai ini tidak memiliki rumusan yang baku, sehingga para pelaku industri itu sendiri merasa khawatir ketika tarif cukai ini ditetapkan, apakah single digit atau double digit,” ungkap Andry, dikutip dari Liputan 6.

IKLAN

Andry menegaskan, idealnya kenaikan tarif cukai bergantung pada rumusan baku, misalnya dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi atau inflasi dan tambahan aspek kesehatan misalnya 1%.

Saat ini, dia menyoroti bahwa tidak ada korelasi antara parameter ekonomi sebagai rumus baku besaran kenaikan cukai.

Dalam kondisi saat ini, kenaikan cukai seharusnya single digit.

IKLAN

Berita Terkini:

“Kenaikan tarif cukai yang sekarang ini sudah per dua tahun itu harusnya memiliki rumusan yang tepat dan baku. Jadi ini yang harusnya kita dorong agar pemerintah mengeluarkan rumusan baku terkait dengan tarif cukai,” katanya.

Dampak dari kenaikan cukai eksesif ialah, penurunan penerimaan negara, laporan bea cukai menunjukkan penurunan penerimaan cukai akibat penurunan produksi industri rokok.

Selain itu, kenaikan cukai menjadi ancaman terhadap tenaga kerja, penurunan produksi industri rokok dapat berdampak pada hilangnya pekerjaan di sektor IHT, pertanian tembakau, dan cengkeh.

INDEF menyarankan agar pemerintah menggunakan rumus baku yang mempertimbangkan aspek ekonomi, kesehatan, dan industri dalam menentukan kenaikan tarif cukai.

Kenaikan Tarif Cukai Single Digit, mengingat kondisi ekonomi saat ini, INDEF merekomendasikan kenaikan tarif cukai single digit. (WIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button