Hukrim

Peredaran Narkotika di NTB Masih Tinggi, BEA Cukai Gagalkan Penyelundupan 7.015 Gram Ganja

Mataram (NTBSatu) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, mencatat kinerja pengawasan pada bulan Desember 2023. Terdapat 13 barang kena cukai (BKC) dan 4 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).

“Pelanggaran barang kena cukai tidak dilekati pita cukai dengan barang bukti berupa 89,976 batang rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan 4.340 gram Tembakau Iris (TIS) berbagai merk,” ujar Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data, Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, I Nyoman P. Candra, Senin, 29 Januari 2024.

Selain itu, Chandra menjelaskan, dilakukan juga empat penindakan NPP yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram dengan jumlah barang bukti berupa 7.015 gram narkotika golonga I jenis ganja. Dengan total 525 penindakan cukai yang dilakukan terhadap 6,94 juta batang hasil tembakau (HT), 218,94 ribu gram tembakau iris (TIS), dan 2,28 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Prakiraan potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp5.025.718.985,” sebutnya.

Baca Juga: Polisi Cecar Wabup Sumbawa Selama 6 Jam Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

IKLAN

Diketahui, sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Ini dapat dimanfaatkan masing masing 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

“Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini menjadi salah satu bukti dukungan kami agar setiap daerah mampu mendapatkan penerimaan DBH CHT yang maksimal,” jelas Chandra.

Kemudian, catatan penerimaan cukai hingga Desember 2023, mencapai Rp22,55 miliar atau 124,85 persen terhadap target pada Perpres No. 75 Tahun 2023.

“Realisasi tersebut tumbuh Rp3,66 miliar atau 19,41 persen dibandingkan tahun 2022. Didorong peningkatan pembayaran CHT seiring tumbuhnya produksi BKC berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Tembakau Iris (TIS),” pungkasnya. (STA)

Baca Juga: Ini Dia 11 Partai dengan Caleg Eks Napi Korupsi Terbanyak di Pemilu 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button