BREAKING NEWSHukrimLombok Timur

Tim Tabur Tangkap Tersangka Korupsi Sumur Bor di Lombok Timur Malam Ini

Mataram (NTBSatu) – Tim tangkap kabur (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menangkap tersangka dugaan korupsi proyek sumur bor di Kecamatan Suela insial MN alias M alias Emon.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan penangkapan terhadap pria yang berperan sebagai pihak pelaksana pekerjaan proyek tersebut.

“Iya, benar. Malam ini salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek sumur bor Kecamatan Suela ditangkap di Lombok Timur pukul 22.10 Wita,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 1 Juli 2025 dini hari. 

Efrien menjelaskan, penangkapan salah satu dari empat tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Wakajati NTB, Didie Tri Hariyadi. Tim Tabur menangkap MN di rumah adiknya, Jalan TGH. Zainul Abdul Majid, Lombok Timur.

IKLAN

Tim kejaksaan selanjutnya membawa MN ke Kejari Lombok Timur untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. 

“Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Selong selama 20 hari ke depan,” ujarnya. 

Penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan. Tim mengamankan MN setelah ia tidak mengindahkan panggilan penyidik sebanyak dua kali.

IKLAN

Informasi beredar, MN merupakan salah satu petinggi Kejati NTB. Namun Efrien dengan tegas membantahnya. “Bukan. Yang bersangkutan merupakan pihak swasta. Tidak ada hubungannya dengan pihak Kejati NTB,” tegas Kasi Penkum.

Tiga tersangka lainnya

Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma sebelumnya menjelaskan, MN pernah mangkir dari panggilan penyidik.

Selain MN, jaksa juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah inisial AST, konsultan pengawas proyek, kemudian pemilik perusahaan pelaksana proyek ABS, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. DS

IKLAN

Penyidik menahan tiga tersangka di Lapas Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur. 

Kejaksaan menetapkan empat tersangka ini sesuai hasil gelar perkara yang ditindaklanjuti Kepala Kejari Lombok Timur dengan menerbitkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah,” ujarnya.

Kejaksaan dalam perkara ini telah memeriksa beberapa saksi. Mereka berasal dari kalangan Pemda Lombok Timur, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai penyalur proyek.

Sebagai informasi, anggaran pekerjaan proyek pembangunan sumur bor di Desa Ketangga, Kecamatan Suela ini bersumber dari DIPA APBN tahun 2017. Proyek direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI. Nilainya Rp1,13 miliar. Proyek dikerjakan CV Samas. 

Akibat perbuatan keempat tersangka, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.051.471.400. (*)

Berita Terkait

Back to top button