Hukrim

Mangkir, Jaksa Panggil Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Sumur Bor Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, kembali memanggil tersangka dugaan korupsi proyek sumur bor Kecamatan Suela inisial M.

Pemanggilan itu setelah tersangka yang pelaksana pekerjaan proyek sumur bor tersebut mangkir dari panggilan penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma menjelaskan, pemanggilan kedua itu agar yang bersangkutan hadir pekan ini.

“Surat panggilan kedua sudah kami layangkan. Surat panggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka,” ucapnya, Senin, 30 Juni 2025.

IKLAN

Setelah memeriksa tersangka terakhir tersebut, sambung Swadharma, akan menjadi langkah akhir penyidikan. Mengingat seluruh kelengkapan berkas sudah rampung.

“Untuk kerugian negara sudah keluar, bukti sudah semua. Jadi, tinggal (keterangan) tersangka saja,” katanya.

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, selain M jaksa juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah inisial AST, konsultan pengawas proyek, kemudian pemilik perusahaan pelaksana proyek ABS, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. DS

IKLAN

Penyidik menahan tiga tersangka di Lapas Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Kejaksaan menetapkan empat tersangka ini sesuai hasil gelar perkara yang Kepala Kejari Lombok Timur tindaklanjuti, dengan menerbitkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

IKLAN

“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah,” ujarnya.

Kejaksaan dalam perkara ini telah memeriksa beberapa saksi. Mereka berasal dari kalangan Pemda Lombok Timur, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai penyalur proyek.

Sebagai informasi, anggaran pekerjaan proyek pembangunan sumur bor ini bersumber dari DIPA APBN tahun 2017. Proyek direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI. Nilainya Rp1,13 miliar. Pengerjaan proyek oleh CV Samas.

Akibat perbuatan keempat tersangka, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.051.471.400. (*)

Berita Terkait

Back to top button