Hukrim

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi sumur bor Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela.

Keempat tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial DS, pihak penyedia inisial ABS. Kemudian, M pihak pelaksana pekerjaan dan inisial AST sebagai konsultan pengawas. Penetapan tersangka berdasarkan Nomor: Tap – 02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

“Mereka melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.051.471.400,” kata Plh Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, Jumat, 13 Juni 2025.

Jaksa selanjutnya menahan tersangka DS dan ABS di Rutan Selong, Lombok Timur selama 20 hari ke depan. “Dengan pertimbangan, kami khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidus Kejari Lombok Timur tersebut.

IKLAN

Sementara dua tersangka lainnya, M dan AST belum ditahan. Alasannya, karena kedua orang tersebut tidak hadir, saat jaksa memanggilnya. Namun Putu Swadharma memastikan, pihaknya akan kembali melayangkan pemanggilan sebagai tersangka.

“Kalau masih tidak hadir, kami akan melakukan upaya paksa. Dan nantinya, kami akan tahan di Rutan yang sama,” tegasnya.

Ancaman Pidana dan Denda

Jaksa menyangkakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

IKLAN

Kemudian, Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah,” ujarnya.

Jaksa sebelumnya turun mengecek bersama ahli konstruksi dan auditor proyek untuk irigasi pertanian senilai Rp1,13 miliar tersebut pada Kamis, 2 Mei 2024.

IKLAN

Untuk ahli konstruksi, penyidik menggandeng pihak dari Fakultas Teknik Universitas Mataram. Sementara auditor yang menghitung kerugian negara dari Inspektorat NTB.

Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa beberapa saksi. Mereka berasal dari kalangan Pemda Lombok Timur, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai penyalur proyek.

Sebagai informasi, anggaran pekerjaan proyek pembangunan sumur bor ini bersumber dari DIPA APBN tahun 2017. Proyek direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI. Nilainya Rp1,13 miliar. Proyek dikerjakan CV Samas. (*)

Berita Terkait

Back to top button