Daerah NTB

Meningkat 50 Persen Lebih, Bea Cukai NTB Kantongi Penerimaan Rp4,91 Triliun

Mataram (NTBSatu) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusa Tenggara (Nusra), mencatatkan 50 penindakan di bidang kepabeanan-cukai serta narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) sepanjang Maret 2024.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali Nusra, Susila Brata dalam pada, Laporan Asset Liability Committee (ALCo) Regional Tingkat Kemenkeu, memaparkan, rinciannya berupa 3 penindakan bidang kepabeanan, 42 penindakan cukai dan 5 penindakan terkait NPP.

“Bidang kepabeanan, ada 3 penindakan terkait pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan barang bawaan penumpang berupa 300 pcs obat-obatan,” ujar Susila.

Pada penindakan cukai, lanjutnya, pihak Bea cukai menemukan adanya pelanggaran barang kena cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai, dengan barang bukti berupa 961,65 ribu batang rokok berbagai merk dan 137,65 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Gol. B dan Gol. C berbagai merk.

“Sedangkan penindakan NPP, di antaranya ada penindakan di Gudang Ekspedisi Lombok Barat dengan barang hasil penindakan berupa 6.636,42 gram ganja,” ungkap Susila.

Selanjutnya, Ia turut melaporkan terkait target penerimaan kepabeanan dan cukai pada regional Provinsi NTB pada periode Maret 2024 tembus Rp4,91 triliun.

“Angka ini meningkat 50,47 persen dibandingkan target tahun 2023. Realisasi penerimaan pabean dan cukai mencapai Rp0,96 triliun atau 19,58 persen dari target,” jelasnya.

Sementara realisasi penerimaan Bea Masuk hingga Maret 2024 sebesar Rp23,55 miliar rupiah, atau 17,68 persen dari target sebesar Rp133,24 miliar. Jumlah ini turun sekitar 12,19 dari realisasi tahun sebelumnya dikarenakan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk terhadap PT AMNT.

Berita Terkini:

Namun realisasi pada penerimaan Bea Keluar sampai Maret 2024 mencapai Rp932,42 miliar, atau 19,60 persen dari target sebesar Rp4,76 triliun.

“Realisasi ini tumbuh pesat sebesar 325,3 persen persen (y-o-y), didorong meningkatnya kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT AMNT sejak Juli 2023 dengan tarif BK sebesar 10 persen,” terang Susila

Dan penerimaan dalam bidang Cukai sampai dengan Maret 2024 berada pada nominal Rp6,15 miliar, atau 26,14 persen dari target sebesar Rp23,54 miliar. Naik 14,63 persen dibandingkan tahun lalu.

“Pemberlakuan sanksi administrasi cukai serta tumbuhnya produksi BKC berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Tembakau Iris (TIS) mampu mendorong pemasukan pendapatan negara dari cukai,” pungkasnya. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button