Lombok Timur (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, menghadiri penandatanganan perjanjian antar pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) Bank NTB Syariah dengan Bank Jatim. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Mataram, Rabu, 8 Mei 2024.
Taofik mengatakan, penandatanganan itu guna memenuhi amanat Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Peraturan OJK itu menegaskan, bank diwajibkan memiliki modal inti minimal Rp3 triliun.
Seperti diketahui, Pemda Lombok Timur menjadi pemegang saham terbesar kedua Bank NTB Syariah setelah Pemprov NTB.
“Modal tersebut wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022 bagi bank umum, dan 31 Desember 2024 bagi bank milik Pemda,” kata Taofik.
Sementara, Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, mengungkapkan Kelompok Usaha Bank (KUB) tersebut bukan sebatas kerja sama bank, melainkan kerja sama antar daerah.
Berita Terkini:
- Intip Peta Kekuatan Militer Iran Vs Israel, Siapa Paling Kuat?
- iPhone 13 Vs iPhone 13 Pro: Mana yang Lebih Unggul dan Layak Dibeli 2025?
- Alasan di Balik Perang Iran Vs Israel, Dimulai dengan ‘Operasi Rising Lion’
- Jay Idzes Duduki Puncak, Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal 2025
- Perpisahan SD Bikin Heboh, Aksi Joget dan Nyawer Murid Viral di Medsos
NTB dan Jawa Timur disebutnya tidak hanya dekat secara geografis, tetapi juga secara kultur. Ia pun berharap, kesuksesan Bank Jatim di daerah asalnya dapat diimplementasikan juga di NTB.
Senada dengan itu, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono pun berharap kerja sama yang terjalin antara Bank NTB Syariah dan Bank Jatim dapat memberikan keuntungan tidak saja kepada kedua bank, tetapi juga bagi daerah.
Usai terbentuknya KUB, kedua bank diharapkan memiliki strategi yang dapat mendongkrak kinerja bank, yang pada akhirnya berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (MKR)