Hukrim

Jaksa Hentikan Usut Dugaan Korupsi Rp24 Miliar Bank NTB Syariah

Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan dugaan korupsi Bank NTB Syariah dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Alasannya, jaksa tidak menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Bank NTB Syariah kami hentikan karena tidak ada indikasi perbuatan pidana dan indikasi KN (kerugian negara),” kata Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawaty kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.

Penghentian dugaan korupsi Rp24 miliar ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasilnya, kata Ely, jaksa tidak menemukan tindakan penyalahgunaan kewenangan. Penyaluran kredit pun dinilai sudah sesuai aturan berlaku.

“Tapi, kalau ada bukti baru, kami akan buka lagi,” kelitnya.

Hal senada juga diungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB sekaligus ketua tim pengusutan kasus NTB Syariah, I Wayan Riana. Dalam laporan yang diterimanya, kredit yang disalurkan bermasalah.

“Kita temukan dari kredit, ada yang macet total, tapi setelah kita cek, agunannya sudah sesuai,” jelas Riana.

Senada dengan Ely, Riana mengaku pihaknya telah memintai keterangan sejumlah pihak. Selain, OJK juga pihak Bank NTB Syariah dan debitur.

Berita Terkini:

“Kredit ini jangka waktunya masih panjang,” akunya.

Sebelumnya, kejaksaan telah memintai keterangan Direktur Operasional LIFT, Lalu Didiek Yuliadi. LIFT sekolah penerbangan dan salah satu nasabah Bank NTB Syariah.

Pada 26 Februari 2024, kejaksaan telah memanggil tiga orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sama seperti yang lain, mereka dipanggil dalam rangka permintaan klarifikasi.

Kejati NTB juga meminta keterangan lima orang dari Bank NTB Syariah pada Senin, 19 Februari 2024.

Sebagai informasi, Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram) Profesor Zainal Asikin melaporkan dugaan korupsi Rp26,4 miliar pada pembangunan 12 gedung cabang dan dana kredit.

Ada beberapa poin yang dilaporkan ke penyidik Polda NTB. Pertama, terkait kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp24 miliar. Angka itu sesuai temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.

Dalam kredit tersebut, direksi Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan bank. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button