Ekonomi Bisnis

Bank NTB Syariah Salurkan 0,19 Persen Dana FLPP BP Tapera

Mataram (NTBSatu) – PT Bank NTB Syariah mencatatkan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 0,19 persen dari realisasi Rp9,22 triliun sampai dengan 17 Mei 2024.

Berdasarkan data di laman resmi Badan Pengelola Dana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), total nominal tersebut direalisasikan kedalam bentuk rumah sebanyak 75.947 unit.

Adapun penyaluran pembiayaan Tapera Bank NTB Syariah bagi peserta, menawarkan skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera Syariah, Kredit Bangun Rumah (KBR) Tapera Syariah, dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) Tapera Syariah.

Fasilitas yang tersedia berupa uang muka bisa 0 persen, suku bunga mulai 5 persen tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.

Mengacu pada APBN 2024, alokasi anggaran untuk program ini dipagu senilai Rp13,70 triliun, melibatkan 8.429 perumahan, 6.001 pengembang, 35 bank, 33 provinsi, dan 380 kabupaten/kota, sebagaimana yang tercantum dalam APBN 2024.

Berita Terkini:

Belakangan ini tengah ramai perbincangan terkait gaji para pegawai swasta akan dipotong setiap tanggal 10, sebesar 2,5 persen untuk iuran Tapera. Tujuannya guna menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan.

Jauh sebelumnya, pemberian FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP TAPERA sudah diberlakukan sejak Januari 2021, telah menyasar PNS/ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25/2020, yang baru saja diperbarui menjadi PP No. 21/2024 pada 20 Maret.

Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, selanjutnya iuran Tapera akan diperluas secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta; baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.

Perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada 2027. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button