Hukrim

Kasus KUR Tani Lombok Timur Direktur Kementerian Pertanian Dihadirkan Sebagai Saksi di Persidangan

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani Lombok Timur terus bergulir. Kali ini Kejaksaan menghadirkanDirektur Pembiayaan Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, Indah Megahwati sebagai saksi kasus tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Mataram tersebut, Indah Megahwati didakwa bertemu dengan terduga tersangka Amiruddin dan Lalu Irham Rafiudin membahas percepatan penyaluran KUR korporasi.

IKLAN

“Pertemuan lanjutan pembahasan percepatan penyaluran KUR dilakukan pada bulan Juni 2020, di Kantor PT. Bank Negara Indonesia Cabang Mataram. Sedangkan Indah Megahwati bergabung melalui zoom meeting,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Komang Prasetya, SH., MH., saat membacakan BAP, Senin, 6 Maret 2023.

Dalam pertemuan tersebut, turut dihadiri perwakilan PT. DNA, Dean Novel dan Soni Eko Samsono perwakilan PT. Sumba Moelti Agriculture (PT SMA).

“Mereka membahas mengenai metode penyaluran KUR yang akan dilaksanakan secara non tunai (cashless). Petani tidak diberikan uang, melainkan barang berupa sarana produksi pertanian (saprotan),” katanya.

Saprotan yang disalurkan antara lain, benih, pupuk dan obat-obatan yang akan disediakan oleh PT SMA.

IKLAN

Selanjutnya, Amiruddin memerintahkan Budi Darmawan membuat usulan kemitraan dengan PT SMA agar menjadi off taker (penjamin pasar) dalam penyaluran KUR tersebut.

Kemudian, atas perintah Amiruddin, Hery Prabowo Pamungkas Hery Prabowo Pamungkas selaku Junior Relationship Manager (JRM) dan Hijrahnan Indrajaya yang juga penyedia pemasaran Bank BNI Cabang Mataram menerbitkan Memo Nomor : 2020.MTA.767.P tentang Memorandum Analisa Offtaker.

“Memo tersebut menyatakan PT SMA layak ditunjuk sebagai offtaker dalam pembiayaan KUR tanaman pertanian,” ucapnya.

Padahal, lanjut Komang, PT SMA tidak memenuhi syarat sebagai off taker, sebagaimana diatur dalam aturan internal BNI, Nomor JAL/5/3299 tanggal 22 November 2018 l, perihal perangkat analisa kolektif KUR Mikro untuk sektor produksi lintas musim.

Setelah itu PT BNI dengan PT SMA melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di kediaman Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi.

Penandatanganan tersebut tertuang dalam surat Nomor MTA/01/PKS/001/2020 dan Nomor 001/PKS-SMA/VII/2020, tentang Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Pembiayaan Budidaya Tanaman Pertanian.

Sementara itu, Indah Megahwati membantah tidak pernah melakukan pengajuan percepatan realisasi KUR Pertanian tersebut. “Tidak, saya tidak pernah melakukan pengajuan itu,” katanya di hadapan majelis hakim.

Begitu juga saat penasihat hukum Amiruddin dan Lalu Irham Rafiudin Anum menunjukkan kepada majelis hakim adanya penandatanganan yang dilakukan Indah terkait pengajuan tersebut.

“Tanda tangan itu dipalsukan. Saya tidak menandatangani surat itu,” bantahnya.

Indah menyatakan, sebagai Direktur Pembiayaan Kementerian Pertanian, dirinya hanya bertugas untuk melakukan sosialisasi. Tidak lebih.

Juga tentang pertemuan melalui zoom meeting, Indah mengatakan bahwa dirinya hanya membahas tentang target dan syarat kelompok tani penerima bantuan KUR. Pertemuan itu hanya dilakukan oleh Kepala Cabang BNI di Lombok.

“Pertemuan dilakukan dengan pihak BNI saja. Tidak ada membicarakan tentang teknis detail pembagian bantuan,” sanggahnya.

Indah juga mengaku, dirinya jarang bertemu dan berkomunikasi dengan Amiruddin dan Lalu Irham Rafiudin Anum. Juga jarang datang ke Lombok, selain untuk turun melakukan sosialisasi kepada para kelompok tani.

“Saya juga sebelumnya tidak mengetahui tentang PT SMA,” ungkapnya.

Berbeda dengan pendapat Indah, Amiruddin mengatakan sebelumnya dia pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Direktur tersebut di ruang kerja Gubernur NTB pada April 2020 lalu.

Dia juga mengatakan bahwa Indah sering mengunjungi NTB beberapa kali, terlebih pasca penandatanganan perjanjian kerja sama. “Sering jalan bersama pihak PT SMA dan menunjuknya sebagai off taker,” jelas Amiruddin.

Dia juga mengaku, saat kasus dugaan korupsi KUR petani Lombok Timur mulai tersebar, Amiruddin mendatangi Indah dan membahas perihal tersebut.

Hal serupa diutarakan Lalu Irham Rafiudin Anum, bahwa ia mengenal Indah sejak program KUR diluncurkan dan yang menjembatani pertemuan keduanya adalah PT SMA.

Lalu Irham juga pernah mendampingi Direktur tersebut saat melakukan sosialisasi kepada kelompok tani di Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

“Seingat saya, beliau (Indah, red) mengunjungi NTB sebanyak lebih dari empat kali,” ungkapnya. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button