Hukrim

Bertambah, Polda NTB Terima 13 Laporan Dugaan Penipuan FEC

Kerugian korban yang mengadu, sambung Arman angkanya bervariasi. Mulai dari Rp250 juta sampai Rp600 juta.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda NTB telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online FEC, Senin, 11 September 2023.

Pelapornya adalah perempuan insial VVA. Dia mewakili 24 korban lainnya. Dalam laporannya, kerugian para korban mencapai Rp300 juta lebih. Ada yang Rp16 juta, Rp85 sampai Rp175 juta.

Berita Terkini:

Laporan serupa juga diadukan salah satu ASN di Lombok Tengah inisial MA.

Dalam laporan itu mengungkap, korban dirugikan sebesar Rp394.570.000. Beberapa pihak turut disebut sebagai terlapor. Antara lain PT Sukma Jaya Abadi, PT Teknologi Masa De. Kemudian PT FEC Shoping Indn, Muhammad Fajar Firmansyah, dan Zhafira Nur Hidayati. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button