Kerugian korban yang mengadu, sambung Arman angkanya bervariasi. Mulai dari Rp250 juta sampai Rp600 juta.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda NTB telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online FEC, Senin, 11 September 2023.
Pelapornya adalah perempuan insial VVA. Dia mewakili 24 korban lainnya. Dalam laporannya, kerugian para korban mencapai Rp300 juta lebih. Ada yang Rp16 juta, Rp85 sampai Rp175 juta.
Berita Terkini:
- Pengendalian Inflasi NTB Telan Anggaran Rp295,33 Miliar
- Pembalap ARRC 2024 Sempatkan Nikmati Mandalika Sebelum Balapan
- Didampingi Staf Ahli Wapres, Aji Rum Kawal Penuntasan Lahan Pembangunan IAIN Bima
- Inspektorat Audit Investigasi Keuangan Rp32 Miliar PT GNE
Laporan serupa juga diadukan salah satu ASN di Lombok Tengah inisial MA.
Dalam laporan itu mengungkap, korban dirugikan sebesar Rp394.570.000. Beberapa pihak turut disebut sebagai terlapor. Antara lain PT Sukma Jaya Abadi, PT Teknologi Masa De. Kemudian PT FEC Shoping Indn, Muhammad Fajar Firmansyah, dan Zhafira Nur Hidayati. (KHN)