Hukrim
Dirut PT AMG Hadiri Lagi Sidang, Hakim Anggota Tiba tiba Diganti
Mataram (NTB Satu) – Hakim Ad Hoc yang menyidangkan dua terdakwa pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum diganti.
Diketahui sebelumnya, susunan Majelis Hakim sebelumnya adalah Isrin Surya Kurniasih sebagai Ketua. Kemudian anggota hakim karir, Lalu Mohamad Sandi Imaraya dan hakim ad hoc Djoko Soepriyono.
Berita Terkini:
- 1.212 Napi Lapas Lombok Barat Dapat Remisi Nyepi–Idulfitri 1447 H, 6 Langsung Bebas
- Pemkab Lombok Timur Tetapkan Jadwal Halal Bihalal 1447 H, Digelar Tiga Hari
- Salat Id di Masjid Al-Mujahidin Selong, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan
- Ribuan Warga Ramaikan Pawai Takbiran Lombok Barat, 27 Kafilah Tampil Kreatif
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan perubahan hakim ad hoc tersebut.
“Iya, diganti. Karena Pak Djoko lagi cuti, anaknya wisuda di Surabaya,” katanya kepada NTB Satu, Kamis, 21 September 2023.



