Hukrim
Dirut PT AMG Hadiri Lagi Sidang, Hakim Anggota Tiba tiba Diganti
Mataram (NTB Satu) – Hakim Ad Hoc yang menyidangkan dua terdakwa pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum diganti.
Diketahui sebelumnya, susunan Majelis Hakim sebelumnya adalah Isrin Surya Kurniasih sebagai Ketua. Kemudian anggota hakim karir, Lalu Mohamad Sandi Imaraya dan hakim ad hoc Djoko Soepriyono.
Berita Terkini:
- Sekda NTB: Orang Luar yang Luar Biasa?
- Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun, Siap Masuk Kas Negara
- Kawasan Wisata Tibu Ijo Lombok Barat Ditutup Total Usai Telan Korban Jiwa
- Polemik Sekda Impor Mencuat Usai Abul Chair Dilantik, Pemprov NTB: Kita Berikan Kesempatan
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan perubahan hakim ad hoc tersebut.
“Iya, diganti. Karena Pak Djoko lagi cuti, anaknya wisuda di Surabaya,” katanya kepada NTB Satu, Kamis, 21 September 2023.



