Hukrim
Dirut PT AMG Hadiri Lagi Sidang, Hakim Anggota Tiba tiba Diganti
Mataram (NTB Satu) – Hakim Ad Hoc yang menyidangkan dua terdakwa pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum diganti.
Diketahui sebelumnya, susunan Majelis Hakim sebelumnya adalah Isrin Surya Kurniasih sebagai Ketua. Kemudian anggota hakim karir, Lalu Mohamad Sandi Imaraya dan hakim ad hoc Djoko Soepriyono.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa: Pekerja Terkena PHK Tetap Dapat THR
- Bupati Jarot: KKP Setujui Tindak Lanjut Budidaya Mutiara di Pulau Bungin
- Pakar Soroti Dugaan Cawe-Cawe Tim Transisi di Program “Desa Berdaya”, Dewan Penerima Uang Belum Tersentuh
- Kantor Digempur 30 Bom AS–Israel Dini Hari: Begini Serangan yang Tewaskan Khamenei
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan perubahan hakim ad hoc tersebut.
“Iya, diganti. Karena Pak Djoko lagi cuti, anaknya wisuda di Surabaya,” katanya kepada NTB Satu, Kamis, 21 September 2023.



