Mataram (NTB Satu) – Hakim Ad Hoc yang menyidangkan dua terdakwa pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum diganti.
Diketahui sebelumnya, susunan Majelis Hakim sebelumnya adalah Isrin Surya Kurniasih sebagai Ketua. Kemudian anggota hakim karir, Lalu Mohamad Sandi Imaraya dan hakim ad hoc Djoko Soepriyono.
Berita Terkini:
- DPRD Kota Mataram Minta Revitalisasi Pantai Ampenan Jangan Hanya “Ganti Warna”
- Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK di NTB 2023 Melonjak Jadi Rp14,48 Miliar
- Senggigi Sunset Jazz dan Festival Gili Dihapus dari Kalender Pariwisata Nasional 2024, Ini Kata Kadispar NTB
- KemenpanRB Kembangkan Medsos SmartASN, Apa Manfaatnya?
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan perubahan hakim ad hoc tersebut.
“Iya, diganti. Karena Pak Djoko lagi cuti, anaknya wisuda di Surabaya,” katanya kepada NTB Satu, Kamis, 21 September 2023.