Sumbawa

Jaksa Persilahkan Mantan Dirut RSUD Sumbawa Ajukan Praperadilan

Surahman juga mengaku, kliennya tidak pernah meminta uang maupun barang kepada kontraktor. Justru yang melakukan hal tersebut adalah oknum yang tidak bertanggungjawab di internal RSUD Sumbawa.

“Klien kami sebenarnya sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pemalsuan tersebut ke Polres Sumbawa Januari 2023 lalu dan saat ini masih berproses,” ucapnya.

Dalam kasus ini, menurut Surahman, jika ada perbuatan hukum dimana pelakunya dan korbannya sama maka semua pihak harus menghargai proses hukum yang sudah berjalan terlebih dahulu.

Tentunya, harus menunggu keputusan dari pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam aturan perundang-undangan.

“Seharusnya proses hukum ini berjalan satu demi satu, tunggu ada kepastian hukum dari pengadilan negeri supaya kita tidak meraba-raba dalam melakukan penerapan hukum,” ucapnya.

Dia pun meminta, kepada jajaran Polres Sumbawa tetap menyelesaikan persoalan hukum yang dilaporkan.

Baca Juga:

Karena akibat perbuatan oknum tersebut, telah mencederai atau mencoreng nama baik serta merugikan mantan Direktur RSUD Sumbawa itu.
 
“Terkait penanganan di Kejari kami tetap menghargai itikad baik teman-teman penyidik supaya mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
 
Untuk praperadilan, Surahman mengaku akan menyiapkan 11 alat bukti untuk meyakinkan bahwa perbuatan pidana yang disangkakan oleh penyidik bukan kliennya.

Justru ada orang lain selaku pelaku atau subjek hukum yang harus dituju oleh penyidik.

“Nah hari ini atas perintah dari klien kami untuk melakukan perlawanan hukum kami pun selaku pengacara yang ditunjuk intinya tetap patuh kepada perintah klien apapun yang diinginkan untuk melakukan prperadilan,” tutupnya. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button