Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Poltekkes Mataram terus bergulir. Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah AD dan ZF.
Dari penelusuran di struktur Poltelkes Mataram tahun 2017-2018, AD merupakan Direktur. Sedangkan ZF adalah Ketua Jurusan Keperawatan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
“Ya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” katanya kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Lawan Tak Memenuhi Syarat, Mohan Berpotensi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar NTB
- Dinda tak Mendaftar, Musda Golkar NTB Berpotensi Aklamasi untuk Mohan
- Pasang Surut Hubungan Iran dengan Israel, dari Sekutu Jadi Musuh Abadi
- Tersangka ‘Kakak Jual Adik’ Bantah Tuduhan Walid Doraemon soal Suap ke LPA
Tindak lanjut dari berkas tersebut, sambungnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa.
“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan (tahap dua),” ucapnya.
Tersangka AD, kata Kabid, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan ZF adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Kerugian negaranya Rp3,2 miliar lebih,” ucapnya.