Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Poltekkes Mataram Lengkap, Kerugian Negara Rp3,2 Miliar
Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Poltekkes Mataram terus bergulir. Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah AD dan ZF.
Dari penelusuran di struktur Poltelkes Mataram tahun 2017-2018, AD merupakan Direktur. Sedangkan ZF adalah Ketua Jurusan Keperawatan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
“Ya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” katanya kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Gratifikasi DPRD NTB: Tiga Tersangka Segera Disidang, 15 Dewan Terancam
- Kejati NTB Telusuri Aliran Uang TPPU Kasus Pembelian Lahan Samota
- 73.706 Anak Tercatat Putus Sekolah, Pemprov NTB Dorong Sistem Peringatan Dini Hingga Bantuan Insidental
- Banjir Empang Jadi Alarm Kerusakan Alam, Bupati Jarot Soroti Hutan Gundul dan Sungai Menyempit
Tindak lanjut dari berkas tersebut, sambungnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa.
“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan (tahap dua),” ucapnya.
Tersangka AD, kata Kabid, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan ZF adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Kerugian negaranya Rp3,2 miliar lebih,” ucapnya.



