Mau Bikin SIM? Simak Aturan Baru yang Berlaku Mulai 7 Agustus
Mataram (NTB Satu) – Ditlantas Polda NTB resmi mengubah aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau sepeda motor dari bentuk angka 8 menjadi huruf S. Perubahan itu berlaku Senin, 7 Agustus 2023.
Sesuai dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan tertuang dalam Surat keputusan Kakorlantas Polri nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, perubahan aturan tersebut dinilai akan memudahkan masyarakat untuk membuat SIM.
Baca Juga:
- Perjalanan Karier dr. Jack, dari Direktur RSUP hingga Kepala Bapenda NTB
- Wabup Ansori Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran di Desa Ngeru, Dorong Beasiswa bagi Anak Korban
- DPRD NTB Dukung Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak, Dorong Kembali Budaya Membaca
- Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Dapat THR Tahun ini
“Lintasan yang sekarang lebih memudahkan masyarakat dengan menggunakan letter huruf S, dari rute yang sebelumnya letter angka 8,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Selain itu, lebar lintasan yang awalnya 1,5 meter diubah menjadi 2,5 meter. Dengan begitu, lintasan satu meter lebih lebar dari yang sebelumnya.
“Ini tentu sangat mudah untuk dilewati,” ucapnya.



