Mau Bikin SIM? Simak Aturan Baru yang Berlaku Mulai 7 Agustus

Mataram (NTB Satu) – Ditlantas Polda NTB resmi mengubah aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau sepeda motor dari bentuk angka 8 menjadi huruf S. Perubahan itu berlaku Senin, 7 Agustus 2023.
Sesuai dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan tertuang dalam Surat keputusan Kakorlantas Polri nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, perubahan aturan tersebut dinilai akan memudahkan masyarakat untuk membuat SIM.
Baca Juga:
- TKD Dipangkas Rp1,1 Triliun, Pemprov NTB Gali Pendapatan dari Aset
- Bukit di Sembalun Rawan Dikeruk, Pemkab Lotim Genjot RDTR
- RDP di Komisi III DPRD Sumbawa, Warga Saling Bantah soal Dampak Tambang Pasir
- PAD Rendah, Pemda Lotim Disebut Tak Bertaji Tangani Tambang Ilegal
“Lintasan yang sekarang lebih memudahkan masyarakat dengan menggunakan letter huruf S, dari rute yang sebelumnya letter angka 8,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Selain itu, lebar lintasan yang awalnya 1,5 meter diubah menjadi 2,5 meter. Dengan begitu, lintasan satu meter lebih lebar dari yang sebelumnya.
“Ini tentu sangat mudah untuk dilewati,” ucapnya.