Mau Bikin SIM? Simak Aturan Baru yang Berlaku Mulai 7 Agustus
Mataram (NTB Satu) – Ditlantas Polda NTB resmi mengubah aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau sepeda motor dari bentuk angka 8 menjadi huruf S. Perubahan itu berlaku Senin, 7 Agustus 2023.
Sesuai dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan tertuang dalam Surat keputusan Kakorlantas Polri nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, perubahan aturan tersebut dinilai akan memudahkan masyarakat untuk membuat SIM.
Baca Juga:
- Kapal Bocor di Perairan Sangiang, Seorang ABK Meninggal Dunia Terjebak di Kamar Kapal
- Realisasi APBD KSB 2025: Pendapatan Melampaui Target, SiLPA Tembus Rp1,14 Triliun
- TNI Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa dan Santunan Rp1,8 Miliar untuk Tiga Prajurit Gugur di Lebanon
- DLH Lombok Tengah Dorong Satgas Koordinasi Terkait Penangguhan 80 Dapur MBG
“Lintasan yang sekarang lebih memudahkan masyarakat dengan menggunakan letter huruf S, dari rute yang sebelumnya letter angka 8,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Selain itu, lebar lintasan yang awalnya 1,5 meter diubah menjadi 2,5 meter. Dengan begitu, lintasan satu meter lebih lebar dari yang sebelumnya.
“Ini tentu sangat mudah untuk dilewati,” ucapnya.



