Mau Bikin SIM? Simak Aturan Baru yang Berlaku Mulai 7 Agustus
Mataram (NTB Satu) – Ditlantas Polda NTB resmi mengubah aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau sepeda motor dari bentuk angka 8 menjadi huruf S. Perubahan itu berlaku Senin, 7 Agustus 2023.
Sesuai dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan tertuang dalam Surat keputusan Kakorlantas Polri nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, perubahan aturan tersebut dinilai akan memudahkan masyarakat untuk membuat SIM.
Baca Juga:
- Kopi, Kemiri, hingga Peternakan Jadi Potensi Masa Depan Desa Lawin
- Surga Buah di Sumbawa Bernama Desa Banda
- FITRA NTB Soroti Alokasi DBH Ratusan Miliar Tak Sesuai Permenkeu
- Hiu Paus Jadi Daya Tarik Wisatawan Datang ke Desa Labuhan Jambu Sumbawa
“Lintasan yang sekarang lebih memudahkan masyarakat dengan menggunakan letter huruf S, dari rute yang sebelumnya letter angka 8,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Selain itu, lebar lintasan yang awalnya 1,5 meter diubah menjadi 2,5 meter. Dengan begitu, lintasan satu meter lebih lebar dari yang sebelumnya.
“Ini tentu sangat mudah untuk dilewati,” ucapnya.



