HEADLINE NEWS

Tiga Hakim di NTB Terlibat Main Perkara, Pengadilan: Itu Bentuk Kontrol

Mataram (NTBSatu) – Komisi Yudisial (KY) RI menyebut, tiga hakim yang bertugas di wilayah hukum NTB diduga terlibat main perkara.

“Tahun 2024 ini, tercatat ada tiga hakim di NTB yang berperkara,” kata Kabid Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY RI, Binziad Khadafi, Kamis, 16 Mei 2024.

Saat disinggung perihal perkara ala yang ‘dimainkan’ tiga hakim tersebut, Binziad belum mengungkapkannya ke publik. Kendati demikian, diakuinya bahwa perkara ketiga hakim kini tengah ditindaklanjuti pihak KY.

“Yang pasti, perkara ini berkaitan dengan PMKH (perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim),” ujar Binziad yang ditemui mengenakan baju batik berwarna cokelat.

Untuk skala nasional, setiap tahunnya rata-rata KY menangani sebanyak 1.500-2.000 laporan yang berkaitan dengan PMKH. Di antara ribuan laporan tersebut, tidak semua bisa ditindaklanjuti.

Tindak lanjut dari penanganan laporan yang berkaitan dengan PMKH tersebut, sambung Binziad, pihaknya mengupayakan hingga penyelesaian di tingkat Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Nantinya, MKH itulah yang akan membuktikan bagaimana sanksi yang akan diberikan kepada hakim yang berperkara. Jenis sanksinya pun bervariasi. Mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.

Dan sanksi paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat. “Di sana (MKH) itu nantinya akan dibuktikan dan ditentukan sanksi terhadap hakim (yang berperkara),” tandasnya.

Berita Terkini:

Dia berharap, pengadilan khususnya hakim taat pada hukum acara dan kode etik dalam memeriksa dan memutus perkara. Karena itu bisa meminimalisir terjadinya PMKH.

Terpisah, Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi mengaku mendukung langkah KY penanangan terhadap sejumlah hakim di NTB.

“Jangankan di Mataram. Di kota besar ribuan laporan ke hakim,” ucapnya kepada NTBSatu, Jumat, 17 Mei 2024.

Langkah yang dilakukan KY dinilai Kelik sebagai bentuk kontrol dan pengawasan terhadap kinerja hakim, termasuk dirinya. Siapapun memiliki hak menilai kinerja hakim di NTB, termasuk masyarakat.

“Baguslah KY, itu wajar sambil mengingatkan hakim, termasuk saya. Kita tidak tahu perkara kita diterima dengan benar (oleh masyarakat). Masyarakat yang menilai,” ujar Humas PN.

Diakui Kelik, dirinya juga pernah dilaporkan kepada pihak Komisi Yudisial. Saat menjalani persidangan, dia dinilai ‘berat sebelah’. Akhirnya, Kelik dimintai klarifikasi.

“Jadi ini bentuk kontrol dan menjaga independensi hakim,” tandasnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button