Daerah NTB

Buntut Hadir di Agenda Partai Golkar, Bawaslu NTB Akan Proses Pj Gubernur Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Mataram (NTBSatu) – Bawaslu NTB mengaku akan memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang di lakukan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Diketahui, Gita Ariadi menghadiri agenda DPP partai Golkar di Jakarta, padahal statusnya masih sebagai ASN. Hal itu lantas menimbulkan reaksi publik karena diduga melanggar prinsip netralitas ASN.

Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri, menegaskan akan menindak setiap perbuatan yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami akan proses, ASN harus netral. Dia dilarang oleh UU ASN, jadi harus jelas Pj mau jadi ASN atau politisi,” tegasnya kepada NTBSatu Selasa, 9 April 2024.

Ia pun menilai, seharusnya Pj Gubernur NTB jika ingin menjadi politisi harus menanggalkan statusnya sebagai abdi negara. Karena ia saat ini masih dibatasi ruang geraknya oleh UU ASN.

“Makanya jadi kesatria, kalau mau jadi ASN maka jadilah ASN yang benar. Kalo mau jadi politisi maka sebaiknya tinggalkan ASNnya, tidak boleh bermain di dua kaki,” imbuhnya.

Untuk itu, ia pun menghimbau kepada seluruh penjabat daerah yang juga statusnya sebagai ASN, agar mundur sebagai ASN jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada.

“Maka dengan ini kami himbau kepada Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota serta ASN yang lainnya yang mau maju di Pilkada maka kami himbau untuk segera mendeklirkan diri untuk mundur sebagai ASN,” pungkasnya.

Berita Terkini:

Sebelumnya, kehadiran Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dalam Agenda DPP Partai Golkar Sabtu kemarin, menimbulkan polemik. Sebab, kehadirannya di DPP Golkar bertentangan dengan statusnya saat ini yang merupakan PJ Gubernur NTB.

Sebagaimana termaktub dalam Permendagri No 4 Tahun 2023, Bahwa seorang Pj Gubernur merupakan seorang ASN, sehingga kehadiranny dalam agenda Golkar itu sangat bertentangan dengan UU tersebut.

“Penjabat Gubernur yang selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur,” bunyi Permendagri.

Selain itu, ASN pun memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” bunyi UU Nomor 5 Tahun 2014 itu.

Dengan detail, bahwa UU itu menerangkan agar ASN tidak berpihak kepada segala kepentingan siapapun, dalam hal ini kepentingan Partai Golkar. Jika terdapat melakukan hal itu, maka pengenaan sanksi bisa dilakukan terhadap Pj Gubernur NTB.

Terkait indikasi Pj Gubernur tidak netral, hingga berita ini ditulis, Gita Ariadi belum menjawab pesan atau chat dan telepo konfirmasi NTBSatu. (ADH/GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button